CILEGON, Kabarexpose.com,
-Sejak berdiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, belum pernah melakukan kegiatan sosialisasi alat penguji metrologi tentang uji makanan packaging (terbungkus) bagi industri yang ada di Kota Cilegon.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Safrudin, kepada awak media, mengatakan, baru sekarang kita melakukan kegiatan sosialisasi tentang pengujian produk makanan terbungkus /packing dan pengujian alat timbang yang digelar di Hotel Green Mootel Cilegon, Selasa (21/9/2021).
Masih lanjut Safrudin, dengan adanya sosialisasi Barang Keadaan Terbungkus (BDKT), tujuannya agar semua produksi industri makanan dapat mengetahui aturan pengujiannya. Selain itu pihak konsumen tidak dapat dirugikan atau dicurangi. Karena konsumen dapat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 tentang Konsumen dan Undang-undang Nomor 31 tahun 2011 tentang Pengujian Produk makanan dan Produk Packing seperti minyak, gula, dan terigu itu harus diuji label dan ukuran isinya.
“Adapun peserta yang ikut sosialisasi BDKT ini berjumlah 30 pelaku produksi makanan terbungkus dan packing, Harapan kami dengan disosialisaikan BDKT ini agar kalangan pengusaha makanan dan pihak industri minyak sayur curah dan sifatnya yang terbungkus supaya mereka mengatasi cara aturan main ukuran timbangan dan packing,” katanya.
Ditambahkan, untuk pungutan pengujian produk makanan terbungkus atau BDKT dilindungi oleh Perda dan hasilnya masuk khas Daerah Kota Cilegon.
(Cep/Msi)