Kabarexpose.com, Kabupaten Serang,. -Nasib malang menimpa’Ayat bpk paruh bayah yang memiliki 3 org anak mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan kehilangan 2 (dua) jari kakinya akibat bekerja di salah satu proyek milik kementrian (PJKAI) petak karangantu-tonjong baru KM 121+775 sd.128 +000 dengan jarak ecer 7,7.KMSP yang di laksanakan oleh PT NK lalu di subcont kan kepada PT.KAU,yang di duga tidak mentaati peraturan (K3) sesuai aturan pekerjaa dalam pasal 12 UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja,
“Ayat korban kecelakaan menyampaiakan kepada awak media bahwa dirinya bekerja di pembangunan tersebut sebagai buruh lapangan yang bekerja kurang lebih 3 bulan dengan upah 110 perhari kotor di bayar per 2 minggu dan menurutnya kecelakaan terjadi akibat terlindas troli pada waktu itu sedang mengangkut batu koral kejadian pada tanggal 28 -07-2021 sekitar pukul 15:30 sore, sekarang sudah terbaring di rumah hampir 2 bulan semenjak kecelakaan terjadi dirinya tidak bisa bekerja bahkan untuk berobat jalan saja tidak memiliki Uang “untuk makan aja susah pak apalagi berobat jalan, “ujarnya
“Roni selaku KA,TIMSUS media PWOIN banten, (Kamis, 09/09/2021) menyampaikan selaku penerima kuasa untuk masalah ini kami sudah melakukan upaya-upaya baik mendatangi kantor Cabang.PT.KAU yang beralamat di jl cilegon tepatnya di serdang kramatwatu,kabupaten Sserang, pada waktu itu pihak management sedang tidak berada di kantor dan kami lanjut bersurat kepada pihak PT.KAU, dengan nomor surat 051/LBH-PHH/TIMSUS PWOIN/BTN/IX/2021. Yang kami layangkan pada tanggal 03-09-2021, Perihal somasi 1, yang di mana inti dalam isi surat tersebut kami sampaikan karna menurut klien kami pasca kecelakaan terjadi sampai klien kami memberikan kuasa kepada kami belum atau memprioritaskan kepada klien kami terkait pengobatan jalan yang di alami klien kami sehingga klien kami saat ini sangat menderita namun sampai saat ini kami selaku penerima kuasa belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan baik secara langsung kepada kami atau secara tertulis menjawab surat kami,
“merujuk dan mengkutip pada peraturan Pemerintah dalam rangka mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja menerbitkan peraturan perundang-undangan, diantaranya: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3),Terdapat 6 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu ;
a. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
b. Undang-Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention.
c. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Khususnya
d. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: PER.155/MEN/1984
e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: PER.04/MEN/1987
f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 05/MEN/1996,>ujarnya”Ronny”
”Dodi selaku adik korban menambahkan dirinaya sangat sedih melihat keadaan kakanya “ayat’ yang terkena musibah kecelakaan kerja dan merasa di terlantarkan semenjak kakanya sepulang dari rumah sakit bedah pasca kecelakaan tersebut sampai saat ini pihak perusahaan seolah tidak mau bertanggung jawab ketika di konfirmasi pun mereka saling tunjuk mencari siapa yang salah padahal sudah jelas acuanya ada dalam peraturan yang ada di dalam undang undang K3,dan kaka saya tidak memiliki BPJS untuk berobat jalan maka dari itu kami selaku keluarga korban menguasakan sepenuhnya dalam permaslahan kaka saya untuk kepengurusan nasib keluarga kami kepada “PWO IN” banten dan LBH-PHH’ untuk meminta keadilan dan pertanggung jawaban sesaui dengan ketentuan peundang undangan yang berlaku.pungkasnya” dodi” (Min/Jen)