Kabupaten Tangerang, Kabarexpose.com, Pengerjaan proyek betonisasi yang berada di jalan kp.manungtung rt 03 Desa Legok kecamatan Legok di Duga janggal,di karenakan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar kualitas.sabtu 24/04/2021
Berdasarkan Papan Nama proyek yang terpasang tertera nama proyek betonisasi jln kp manungtung, dengan sumber dana dari APBD 2021 KAB.
TANGERANG dengan menelan biaya Rp.149.162.000,-pengerjaan tersebut di laksanakan oleh CV. Hakiim Adi Putra dengan waktu 60 hari kalender.
Dari hasil investigasi kami dilapangan pembangunan Betonisasi jalan dengan diameter ketebalan beton yang di gelar kami temukan rata-rata 7 hingga 10 cm,sedangkan yang seharusnya digelar itu adalah 15 cm,maka dari hasil temuan kami itu dapat kita simpulkan kemungkinan besar proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi,standar dan kualitas.
“Nian sanjaya” selaku kepala Rw di sana menjelaskan bahwa beliau tidak mengetahui dengan adanya kegiatan proyek betonisasi di wilayahnya,dan beliau menanggapi perihal proyek tersebut, “ya kalau misalkan kurang sih seharusnya gak boleh, sebetulnya dia bilang sih, dia laporan ke saya bilangnya tinggi 15 lebar 3,5 gt aja,karena saya juga gak tau.jelasnya
Menurut Ketua Irawan Sumardi perwakilan Forum wartawan Jakarta kab tangerang menuturkan terkait dengan pembangunan yang berada di Desa Legok Kecamatan Legok “harus transparan dalam pengelolaanya karena yang di gunakan adalah dari anggaran daerah, ya tentunya pelaksana dalam pekerjaannya harus sesuai dengan SOP yang ada, dan pelaksanaan pun yang mengetahui dari perangkat daerah setempat yaitu dari tingkat RT, RW Desa dan kecamatan. Ini tentunya harus ada informasi dari pelaksanaan untuk kegiatan tersebut, karena siapa pun yang menggunakan anggaran harus dapat di ketahui karena sesuai dengan amanah undang- undang keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, dan itu harus di ketahui oleh semua orang apalagi teman-teman media sebagai kontrol sosial, anak kecil pun harus mengetahuinya. Dan siapapun yang sengaja atau menggunakan atau menyalahgunakan anggaran yang tidak sesuai RAB waktu pekerjaan infrastruktur di lapangan, maka siapapun orangnya akan berhadapan dengan hukum karena panglima tertinggi di negara kita adalah HUKUM. “demikian
Pengawas ataupun si pelaksana tidak dapat di konfirmasi oleh awak media dikarenakan mereka tidak ada di lokasi proyek. (Chy)