Kabupaten Tangerang, Kabarexpose.com -Ketua LEMBAGA BANTUAN HUKUM, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH LP-KPK’N) menyayangkan langkah Camat Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang yang Memblokir Nomor Tlpn yang tidak mau menerima aspirasi dari LBH LP-KPK’N. (31/03/2021)
Aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan sebagai wujud kepedulian dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran.
Ditemui diruang kerjanya malam ini, Menurut Iwan Selaku ketua LBH LP-KPK’N, keengganan Camat Gunung Kaler untuk menerima aspirasi, “Masyarakat dari berbagai lapisan telah menyampaikan kepada kami bahwa camat gunung kaler seringkali memblokir nomor masyarakat,” sebut Iwan
Pemblokiran nomor itu kami anggap sebuah penolakan datangnya aspirasi,camat yang seharusnya membuka aspirasi dari berbagai lembaga ataupun elemen masyarakat.diduga CAMAT GUNUNG KALER Punya masalah BESAR.
“Lanjut iwan dengan merujuk: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Hal ini mendorong adanya keterlibatan pranserta masyarakat dalam penyelenggaraan negara salah satunya, keterbukaan Informasi adalah wujud dari terlaksananya,publik sesungguhnya harus diberikan ruang untuk memberikan masukan dan saran,tegasnya. (Tjep/red)