Tangerang,KABAR EXPOSE.COM,. Ny Siti Islamiyah,umur 34 tahun, Warga Kampung Pisangan Lebak Rt 002/001, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan ,Kabupaten Tangerang. Minggu/01/november/2020
Pasien bersalin cesar mengalami tindakan yang kurang serius, dari pihak dokter yang menanganinya, Yang mengakibatkan kondisi kesehatan siti islamiyah mengkhawatirkan, karna bekas operasi cesarnya kembali terbuka.
Sebelum ke rumah sakit ibu dan anak (RSIA) gebang medika, Siti islamiyah di bawa ke Bidan Ojah beralamat kampung sarakan kecamatan sepatan,
Selanjutnya bidan tersebut mengarahkan, ke keluarga pasien untuk di rujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) gebang medika, Akan tetapi seharusnya bidan ojah tersebut mengarahkan ke Rumah Sakit Umum,
Akhirnya pasien tersebut, Mengikuti arahan Bidan untuk di rawat inap, dan di operasi cesar untuk persalinan baby nya dan di rawat selama satu (1) Minggu Dengan Total biaya sebesar Rp.21.000.000 (Dua Puluh Satu juta rupiah) oleh pihak rumah sakit,
Atas tindakan ini atau kelalaian di sinyalir menghambat pasien rujukan UU RS. NO.44.TAHUN.2009.
yang dimana pasien di berikan haknya untuk mengurus jaminan biaya (JAMKESDA) yang di tanggung pemerintah kabupaten tangerang.
Selama 1 minggu lamanya siti islamiyah di rawat, di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) gebang medika, Akhirnya dokter pun mengizinkan pulang ke pasien,
Setelah satu (1) minggu anak pasien pun meninggal dunia (wafat) dan setelah satu (1) Minggu meninggalnya anak pasien, luka bekas cesar kambuh kembali mengeluarkan darah.
Selanjutnya siti islamiyah, kembali di larikan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) gebang medika.Berharap dan meminta pertanggung jawaban dari pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) untuk meminta kebijakan biaya, yang di tanggung pasien.
Di karnakan suami tidak punya uang lagi, harapannya dapat keringanan dari pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) gebang medika, Dengan cara mengangsur sisa uangnya, Keluarga pasien pun meminta bantuan kepada kepala desa sarakan bapak halimi, dan halimi pun meminta bantuan kepada lembaga dewan kesehatan rakyat (DKR) bapak khana.
Siti islamiyah menjelaskan, Sebelum waktunya kontrol yang sudah di tentukan oleh pihak (RSIA) gebang medika,
Pada hari:sabtu/31/oktober/2020
Belum sempat kontrol, pasien mengeluhkan bekas operasinya kembali mengeluarkan darah. Akan tetapi Siti islamiyah tidak mendapat kebijakan untuk membayar perawatan yang ke (2) dan harus membayar tunai, Sebesar Rp 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah) Pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) gebang medika dapat memberikan kebijakan dengan bersyarat harus menyerahkan STNK/BPKB surat kendaraan, Sebagai jaminan pembayaran.
Sampai berita ini di terbitkan pihak(RSIA) belum dapat di konfirmasi.
(Pong/dot/Tim)