Jakarta, Kabarexpose.com,
dua bangunan gudang yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar perijinan ini di segel mati oleh Sudin cipta karya tata ruang dan pertahanan (Citata) Jakarta barat
sebelum merantai dan digembok Citata pernah menyegel bangunan yang berlokasi dijalan kayu besar 3 blok m2 no 21 namun pemilik bangunan mengabaikan segel tersebut para pekerja tetap melakukan aktivitas
karena dianggap membandel Citata akhirnya mengambil sikap untuk nyegel mati bangunan tersebut penyegelan melibatkan satpol PP dan anggota kepolisian para pekerja akhirnya menghentikan bangunan
Kades branggahan dipanggil
Tersebut diusut tuntas secara terang benderang dan tidak ada (pihak) yang menutup-nutupi nya “kami ingin proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan itu diketahui oleh publik secara transparan” harap masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan kades branggahan ke kejaksaan negeri Kediri .
SudinCitata segel dan gembok yang rencananya diperuntukkan akan dibuat gudang, Rudi dari pihak pemilik bangunan yang memiliki IMB rumah tinggal mengatakan “jika mau bongkar silahkan bongkar semuanya jangan tebang pilih, saya sudah memiliki ijin, saya tau sejarah pembangunan pergudangan Miami ini” ujarnya pada Media (29/10/2020)
hingga berita ini diterbitkan dua bangunan gudang yang bersebelahan ini dalam keadaan kosong dengan rantai dan gembok dicat disemprot pilox warna merah sebagai tanda bangunan tersebut telah disegel mati . ketika dikonfirmasi ke pada kepala satuan pelaksana tugas kecamatan Kalideres , Riza tidak ada ditempat menurut keterangan stafnya sedang work from home (WFH)
(Rais/rls)