Tangerang, Kabarexpose.com- Terus menerus mengingatkan masyarakat akan penyebaran virus Covid-19, Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs bersama Muspika Kecamatan Kronjo melakukan operasi yustisi rutin di jalan raya Kronjo Kabupaten Tangerang, Senin (12/10/2020).
Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno menyampaikan, kegiatan Himbauan kepada warga masyarakat akan terus dilakukan selama wabah Covid-19 belum berakhir.
“Kami Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs bersama Muspika Kecamatan Kronjo dan Polsek terus secara rutin berupaya mengingatkan masyarakat di wilayah untuk menegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) dalam percepatan penanganan pemutusan Covid-19 di wilayah Kronjo,” ujarnya.
Sutrisno menambahkan, dalam operasi yustisi Satgas protokol kesehatan memberikan sanksi kepada masyarakat dan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker.
“Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan 3 M memakai masker menjaga jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun menggunakan air mengalir,” jelasnya.
Operasi Yustisi dilakukan personil gabungan TNI-POLRI dan Muspika (Satpol PP) Kecamatan di bantu personil BKO, untuk terus melakukan di Siplin protokol kesehatan, termasuk di mini market, Alpamrt dan Indomart
(Ipong)