Kabarexpose.com, Cikeusal Serang. -Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Minggu Sugia, memprotes keras adanya galian C yang berlokasi di Kampung Cadas Ngampar yang disinyalir liar dan tak mengantongi izin.
“Warga Desa Sukaraja mengeluh lantaran galian tanah itu berceceran dijalan dan membuat rusak kondisi jalan lantaran dilalui oleh kendaraan roda empat yang melebihi tonase,” tukas Sugia.
Menurut ia, sampai saat ini pihaknya belum pernah memberikan izin operasional galian C tersebut kepada pengusaha yang bersangkutan. Disinyalir galian C milik PT. BRP tersebut ilegal dan tak mengantongi izin.
Kades Sugia mengharapkan agar galian C oleh PT. BRP yang diduga kuat illegal itu segera dihentikan kegiatannya lantaran sangat merugikan masyakarat terutama warga Desa Sukaraja.
Sementara itu, sampai saat ini puluhan kendaraan milik perusahaan masih lalu-lalang mengangkut galian tanah yang jatuh berceceran dijalan di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sehingga ceceran tanah yang berjatuhan tersebut dapat mengganggu warga terutama para pengguna lalu lintas jalan.
(Hr/Msi).