Kabarexpose.com, Kabupaten Tangerang-Hanya butuh 3 hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Mauk, Polresta Tangerang menangkap tiga pelaku penyerangan para pemuda Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Minggu (9/8/2020) lalu di Kampung Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
Ketiga pelaku itu berinisial AV (17), MU (17) dan RI (17), sementara tiga pelaku lainya, yakni berinisial MA, ON dan PE masih buron dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam penyerangan, dimana pelaku AV dan RI menyerang dengan senjata tajam jenis cerulit dan merusak motor. Sementara pelaku berinisial MU menabrak motor yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Motif mereka melakukan penyerangan ingin mencari perhatian dan menunjukan keberadaan kelompoknya,” kata Kresna kepada Awak Media saat konfrensi pers di Mapolsek Mauk, Jumat (14/8/2020).
Para pelaku ini, lanjut Kresna, buka kelompok motor, namun kelompok pemuda yang biasa nongkrong di wilayah Kecamatan Sepatan dan kelompok ini di bernama ‘Independent 208’.
“Ketiga pelaku ini kami ditangkap dibeberapa tempat berbeda,” ungkapnya.
Kresna menambahkan, ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Orang dan Barang.“Ancaman hukumanya penjara lima tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumkah kelompok pemuda melakukan penyerang di Jalan Raya Mauk, tepatnya di Kampung Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Minggu (9/8/2020).
>ydi/rls