Kabarexpose.com, Kab-Tangerang – Satpol PP Kabupaten Tangerang segel Pabrik Baja Xin Xing Steel yang berada diwilayah Kampung Picung, Desa Pasar Kemis Tangerang. Penyegelan Pabrik Baja Xin Xing Steel ini disebabkan pihak Pabrik belum bisa memenuhi 25 Item yang tertuang dalam SK Bupati No.660/kep291/Huk/2020.Pihak Pabrik Baja yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Irzal Nazif SH mengatakan bahwa pihak Pabrik sudah berusaha memenuhi beberapa item yang diminta, serta ijin amdal juga telah dimiliki, namun memang tidak ada kesepakatan dengan warga karena warga masyarakat tetap bersikukuh ingin Pabrik Xin Xing Steel ditutup, Kamis (6/8/20).
Dipihak lain Bambang Sumartono Kasat Trantib Polpp Tangerang mengatakan bahwa penutupan ini berdasar dari hasil verifikasi yang dilakukan Pol PP ternyata beberapa item yang dilaporkan telah diperbaiki ternyata belum memenuhi syarat sesuai yang diminta dalam SK Bupati no.660/kep291/Huk/2020.
Maka dengan ini menyatakan Pabrik Baja Xin Xing Steel di segel dan tidak boleh beroperasi kembali.
Pihak masyarakat Kampung Picung yang merasa terdampak langsung dengan adanya Pabrik Baja menyatakan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas penyegelan tersebut dan berharap Pemerintah lebih memperhatikan dampak lingkungan dari pabrik-pabrik yang ada diwilayah Kampung Picung Pasar kemis, hal ini dinyatakan oleh Kuasa Hukum Warga Fathurahman SH.
>ydi