Kabarexpose.com,Kabupaten Tangerang -Meskipun pada pekan lalu di tutup beberapa lokasi galian tanah merah di Kabupaten Tangerang, kegiatan Penambangan galian ilegal itu, kini kembali marak Salah satunya galian tanah yang berda di lokasi lahan milik dinas PUPR desa suka asih rt 03/ rw 03 kecamatan pasar kemis kabupaten tangerang, disinyalir tidak mengantongi izin operasional.
Pengamatan yang dilansir Media journalis indonesiasatu.id dilokasi pada sabtu malam menunjukkan, kegiatan tersebut Baru berlangsung beberapa hari, seolah tidak ada masalah, saat di datangi nampak dum truk nampak terparkir diluar area galian dengan mobil terisi tanah merah, pada sabtu. (25/07/2020)
Hasil keterangan yang dihimpun dilokasi, keterangan dari salah satu anggota ormas, saya tidak tahu ini urusan siapa dan terkait ijin saya juga benar benar tidak tahu, namun info yang saya dapat galian ini yang kelola punya salah satu anggota dewan” ucapnya
Saya juga bingung semua yang berkepentingan disini susah ditemui, bahkan saya pernah datangi rumahnya dewan, namun dia selalu tidak ada dirumah, ketusnya
Dan di lokasi ini sangat jelas terpantau para penambang galian tanah itu yang disinyalir tidak memiliki izin resmi
Namun penambangan tetap dilakukan oleh para pengusaha galian tanah itu terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak ada rasa takut. Kegiatan tersebut sudah terbiasa dan aman aman saja.
Sangat disayangkan aktivitas yang melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah Pasar kemis seolah menutup mata adanya galian yang tanpa ijin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasional walau tanpa ijin, Sehingga beberapa lokasi penambangan baru pun bermunculan.
>ydi