Tangerang Kabarexpose.com. -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang,Telah lakukan peninjauan lokasi bantaran kali pingir jalan Desa buaran jati khususnya di wilayah kecamatan sukadiri kabupaten tangerang, Rabu (08/07/2020)
yang mana kegiatan tersebut merupakan untuk memberikan himbauan Kepada warga tersebut supaya mengerti untuk mengikuti arahan-arahan yang di berikan oleh intansi pemeritahan,
Rasim Sugianto sebagai Kasi Pol PP kecamatan sukadiri mengatakan ke pada media Kabarexpose.com, melaui telepon selulernya di lokasi untuk bisa mengerti, yang mana arahan tersebut,untuk mengikuti aturan-aturan yang harus dilaksanakan,
yaitu warga atau yang membangun warung permanen atau tidak permanen harus membongkar di depan badan jalan minimal 2 meter supaya bisa di buat tempat parkir para pembeli supaya aman,nyaman, tidak parkir di badan jalan, pejalan kaki juga aman dan juga insya allah ke depannya akan di buatkan trotoar untuk berjalan kaki ujarnya,
Dan juga kegiatan tersebut didampingin oleh bapak Camat sukadiri yandri permana kasi Pol PP Kecamatan Sukadiri Rasim Sugianto, satpol PP kabupaten tangerang,
Peninjaun tersebut di lakukan pada jam kerja,
(Dot)