Kabarexpose.com,Mauk- Diduga Pengerjaaan proyek yang asal-asalan masih menjadi hal yang menggiurkan bagi segelintir oknum kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kontraktor dan konsultan pengawas, demi Mencari keuntungan yang besar, tampa memikirkan mutu dan kualitas pembangunnya.
Dalam pengamatan Kabarexpose.com
di lapangan Senin (06/07/2020) Pada Pelaksanaan Proyek Irigasi Yang Di kerjakan di wilayah desa Kedung dalem Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang,Tanpa Mempedulikan Mutu Bestek, ironisnya lagi Pada saat Pekerjaan Berlangsung Tidak Memasang Plang Proyek,
Proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek, pada struktur bangunan irigasi diduga bangunan Irigasi, jaringan irigasi tidak sesuai dengan anggaran biaya.
Disamping itu pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.
Dan ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012, tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek.
Salah satu pekerja yang namanya enggan disebut mengatakan, “Saya hanya buruh harian saja pak, kalau untuk mekanisme pekerjaannya saya tidak tahu, hanya mengikuti saja dan kalau untuk pengawas lapangannya beliau jarang kelokasi, apa lagi mengenai papan Informasi Proyek, saya tidak paham,” jelas Salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi.
Mananggapi hal itu, Ketua LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Provinsi Banten, Cecep Rohana Angkat Bicara, Mengungkapkan Kegiatan Pembangunan Irigasi ini Terkesan Menutup Nutupi, Dari Pengawasan Masyarakat dan Pihak Control Social, Pasalnya Jika Tidak Tau Perusahaan apa yang Mengerjakan dan dari Mana Anggarannya, serta Berapa Biayanya Masyarakat Akan Sulit Mengontrol Pelaksanaannya, Mulai Dari Pembangunan hingga hampir Selesai, Masih Belum Mempunyai Plang Proyek

Dan hal ini yang menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan teka-teki kepada masyarakat, juga para kontrol sosial, karena dengan tidak adanya pemasangan papan Informasi Proyek itu diduga terkesan menyembunyikan pekerjaannya dari pengawasan masyarakat.
“Meskipun aturan mewajibkan pelaksana kegiatan memasang papan nama, kegiatan dan jelas itu sudah melanggar UU peraturan yang ada,” Cecep.
Ditambahkan Cecep Rohana, dirinya juga sangat menyesalkan kepada pihak yang tidak terbuka kepada masyarakat tentang pembangunan irigasi itu, sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga terlihat dibangun asal jadi juga tidak sesuai dengan spek, mutu dan kualitas diduga hanya untuk meraih keuntungan pihak-pihak terkait.
“Untuk itu kamipun berharap pada dinas terkait untuk dapat turun dan mengkorcek langsung Kelapangan, agar pembangunan proyek yang di kucurkan pemerintah melalaui anggaran negara, dapat bermanfaat mutu dan kualitas bangunannya pada masyarakat,”pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan Ali selaku Pengawas pihak kecamatan Mauk belum bisa konfirmasi,
( Ipong/Red/tim)