LSM KPK-N : Menilai RAPERDA Pemkot Serang Di Luar Daerah Di Nilai Pemborosan Anggaran,

Kabarexpose.com,Kota Serang                      Kegiatan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020 – 2040, yang dilaksanakan Pemerintah Kota Serang, Di

Hotel Amaroossa, Jl Oto Iskadardinata No,84 Baranangsiang. Bogor Tengah Kota Bogor Jawa Barat.dunilai menghamburkan Anggaran.

Ketua Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Rakhmat Suryadi,SH. menuturkan, Raperda Kota Serang yang  dilaksanakan di Kota Bogor Jawa Barat dinilai pemborosan Anggaran,

Kenapa Dana APBD Kota Serang harus dihambur – hamburkan diluar Kota Serang, yang dapat meninbulkan potensi membengkaknya biaya untuk melaksanaka kegiatan tersebut, kenapa tidak  dilaaksanakan di Kota Serang untuk menghemat biaya, perlu diketahui PAD Kota Serang sangat kecil, untuk anggaran pembangunan saja masih dibantu APBD Provinsi,

Rakhmat Suryadi,SH.
Ketua DPD LSM KPKN-N Provinsi Banten, menilai penyelenggaraan RAPERDA  luar Kota Serang menimbulkan Pemborosan Anggaran.

“Ibarat kata, kalau kita bacakan disini cukup 100 ribu kalau ke luar kota itu cuma cukup buat ongkos saja. harusnya ketika membahas anggaran yang krusial bagi masyarakat bisa menggunakan
Hotel yang ada  diwilayah Kota Serang untuk menghemat anggaran, apalagi sekarang ini sedang dalam keadaan Pandemi Covid 19″ jelasnya.
Jumat (03/07/2020).

” Perlu diketahui kegiatan ini di laksanakan 2 hari  Kamis – Jum’at, 02 – 03 Juli, 2020.di Hotel Amaroossa, Jl Oto Iskadardinata No,84 Baranangsiang. Bogor Tengah Kota Bogor Jawa Barat itukan Pemborosan Anggaran ”, pungkasnya.

( Red/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *