Soal Tanah Aset Desa Bakung, BPD: Masih Dalam Proses Hukum!

Kabarexpose.com, Kabupaten Tangerang-Beredarnya kwitansi soal tanah Aset Pemerintah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang-Banten, dikalangan masyarakat. Dalam kwitansi yang beredar menerang kan soal proses pemindahan SD Bakung di tanah Desa Bakung/Balai Desa, yang membayar tanah tersebut atas nama Ibu Nia Kurniasih sebesar Rp. 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) di terima oleh saudara atas nama SH pada 19/06/2012.

 

Menanggapi hal tersebut Hendrik sabagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bakung mengatakan, ini lagi dalam proses pengembangan, proses hukum hasil masih belum terlihat. Siapa Oknum ataupun pelaku nya, memang secara pribadi saya sebagai BPD. Pengan jukut tanah iku (ingin ngambil tanah itu-red), itu kan bukan Bupati ataupun Pemerintah yang beli. Melainkan dari tanah masyarakat yang menghibahkan untuk Desa.

“Dulu juga sudah numpang SD di tanah Desa. Karena dulu kan tidak ada tanah nya, luas tanah tersebut kisaran 700m lebih, kenapa SD tidak mau mengalah, padahal mereka beli tanah lagi, luas pengadaan lahan,” terangnya.

Masih Kata BPD, Untuk Desa Bakung tidak bisa mengadakan pengadaan lahan, di undang-undang tidak boleh dan di Desa. Saya juga marah di Dinas, stadion mini saja bisa, kita kan buat pelayanan publik.

“Yang beredar Kwitansi di kalangan masyarakat tersebut belum terlihat kebenarannya, tidak bisa mengatakan indikasi jual beli tanah,” kata Hendrik.

Lebih lanjut Hendrik mengatakan. Karena ini masih dalam prosese hukum, ketika proses hukum sudah mengatakan bahwa ini sudah bukan LI lagi panggilannya ataupun tindak lanjut nya. Sudah ada yang di tentukan bahwa ini jual beli ya, terus siapa yang menjual, membeli atau membayar, dua-dua nya akan proses hukum.

“Karena tanah wakaf itu tidak bisa di jual belikan, Jangankan pihak Sekolah selain pihak Sekolah, pejabat apapun tidak bisa. Akan saya gugat, saya sebagai BPD mewakili aspirasi tokoh masyarakat Desa Bakung. Bahkan keterangan Pak Kades lama pun Bapak Yuti juga siap. Bahwa itu tanah wakaf, kalo melihat isi dari kwitansi tersebut menyatakan peralihan, tapi apapun dalihnya baik peralihan atau jual pun salah, di situ kan bahasa nya peralihan, soal kwitansi yang beredar di kalangan masyarakat, membenarkan dan mengatakan masih lagi dalam proses hukum,” tegas Hendrik kepada Media Kabarexpose.com, Senin 29/06/2020 di ruangan Kantor Desa Bakung.

Sementara itu SH ketika di konfirmasi Media melalui pesan Aplikasi WA Soal kwitansi yang beredar di kalangan publik yang menyeret nama nya tersebut mengatakan. “Hoax, saya mau tuntut balik. Karena itu kwitansi bodong. Bukan tanda tangan saya, pihak Desa tidak berani tunjukan kwitansi yang asli. Sehingga penyidik menganjurkan untuk lapor balik,” tutup SH kepada Media, Selasa 30/06/2020 pkl 08:54 pagi.

(Sahani/Muksin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *