Kabarexpose.com, Kab-Tangerang
Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang-Banten, di duga jadi sarang bagi Oknum para pengusaha Galian Tanah, dari hasil pantauan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kamis 25/06/2020.
Diwilayah Kecamatan Gunung Kaler, tepatnya di Desa Gunung Kaler, sedang berlangsung nya aktifitas kegiatan galian tanah, dengan dalih pengupasan, dari hasil pantauan LSM dan Media aktifitas yang di lakukan tersebut mutlak adalah penggalian.
Ironisnya galian tersebut seolah tidak mengindahkan peraturan yang telah di keluarkan Bupati tangerang soal jam oprasional kendaraan supir truck tanah dan barang hanya dapat melintas mulai pkl jm 22:00 hingga pkl 05:00 Wib. Pasalnya galian tersebut beroprasi pada siang hari. Hal itu di katakan,Rakhmat Suryadi,SH, selaku Ketua DPD.LSM.KPK Nusantara Provinsi Banten,Setelah Melakukan Pemantauan Di Lokasi kegiatan,
Rakhmat Suryadi,SH, mengatakan, bahwa aktifitas kegiatan galian tanah yang ada di wilayah Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, terkesan tidak mengindah kan Peraturan yang telah di keluarkan oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, (Perbup) No.47 Tahun 2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang, dilarang melintas pagi dan siang hari. Sedangkan Perbup tersebut hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Menanggapi hal ini, dirinya meminta kepada Camat Gunung Kaler saudara Saedaman agar segera menertibkan aktifitas galian tanah yang ada diwilayah Kecamatan Gunung Kaler,” tegasnya.
Sementara itu Saedaman selaku Camat Gunung Kaler, ketika di konfirmasi Media melalui telekomunikasi aplikasi pesan WA soal galian tanah tersebut, Senin 22/06/2020. Enggan berikan komentar apapun.
(Damin/Tim)