TANGERANG- kabarexpose.com –Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) rentan dikorupsi oleh oknum sekolah. perbuatan melawan hukum kerap dilakukan demi keuntungan oleh oknum sekolah modus yang dilakukan mark up dan pemalsuan nota belanja sejumlah anggaran.
Baru baru ini telah terjadi yang diduga dilakukan oleh oknum sekolah SMAN 21Kabupaten Tangerang yang ditemukan Ketua Komite Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Banten Andi Jueni saat mencoba menelusuri aliran bantuan pemerintah dana BOS.
Dirinya terkejut saat menemukan 49 stempel palsu yang diduga digunakan oleh oknum sekolah untuk membeli belanja sekolah.
Andi Jueni dan kuasa hukum Komite Sekolah dan Dewan Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Yunihar mengatakan dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah ke pihak berwajib.
Pasalnya keduanya dituding sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut. Mereka menduga ada penyimpangan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2019 termasuk pembuatan stempel palsu serta nota bodong.
Setelah dilakukan audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta rupiah lebih.
Dua oknum yang dilaporkan adalah Kepala Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang Wiji dan sang bendahara, Subaih. Dalam waktu dekat, Yunihar dan tim akan melaporkan temuan ini ke Polres Metro Tangerang.
Selain laporan, mereka juga akan membawa 49 stempel palsu dan puluhan nota termasuk kwitansi palsu sebagai alat bukti. “Kami adukan dengan delik aduan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS dan pemalsuan stempel untuk belanja langsung dan dugaan markup,” jelasnya
Yunihar menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut membuat alokasi anggaran kegiatan dan pembelajaran rutin namun tak kunjung direalisasikan.
Jika ada, item yang dimasukkan juga terjadi mark-up (penggelembungan) harga. Untuk melengkapi laporannya, mereka menemukan bukti bahwa sang bendahara ikut mencetak beberapa nota, stempel dan supllier yang berada di Tangerang. “Setelah kami telusuri, kami menemukan 49 stempel dan satu kardus nota, ini yang kami bawa sebagai barang bukti,” jelasnya.
Yunihar, menambahkan dalam proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), kliennya sebagai ketua komite sekolah tidak dilibatkan sama sekali. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 dengan perubahan Permenikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, ketua komite sekolah yang bersangkutan wajib dihadirkan. “sudah jelas ini melanggar permendikbud, kami melihat ada kecenderungan tidak dilibatkan agar tidak ada pengawasan,” bebernya.
“Maka hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para terlapor. Wiji di hubungi melalui whatsAp nya untuk di konfirmasi terkait hal ini tdak menjawab. ( Ar ).