Kabarexpose.com, Musi Rawas (Sum-Sel) – Polres Kabupaten Musi Rawas beserta Inspektorat merelease Perkara dugaan pungli BLT berasal dari Dana Desa (DD), di Polres Mura, Selasa
(2/6/2020).
Terduga tersangka pungli tersebut merupakan Kadus I, Desa Banpres yakni, Ahmad Mudori (33), serta anggota BPD Desa Banpres, Efendi (40), Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Tidak tanggung-tanggung 23 Kepala Keluarga (KK), yang akan dipotong, dimana masing-masing dipotong Rp 200 ribu dari Rp 600 ribu dari jumlah KK keseluruhan 91KK penerima BLT DD di Desa Banpres.
Namun baru berjalan 18 KK, tindak tanduk kedua tersangka terbongkar karena ada salah satu penerima BLT DD merasa keberatan akibat pungutan tersebut, sehingga uang yang terkumpul oleh tersangka hasil punggutan tersebut senilai Rp 3.600.000.
Press release tersebut dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.I.K.,M.A.P. dalam press release, mengatakan bahwa tertangkapnya kedua tersangka ini
merupakan hasil lidik dari Tim Saber Pungli yang dipimpin Wakapolres Mura, Kompol. Handoko Sanjaya, S.I.K. beserta Unit Tipikor Satreskrim bekerjasama Inspektorat Pemkab Mura melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya, sekitar pukul
14.00 WIB, dirumahnya masing-masing, Minggu (31/5/2020).
“Kedua tersangka ditangkap dirumahnya, kemudian di gelandang ke Mapolres Mura,
setelah diintrogasi keduanya mengakui perbuatannya,” kata Efrannedy.
Kapolres menjelaskan, perkara ini masih terus dilakukan pendalaman perkara tidak penutup kemungkinan akan ada pelaku selanjutnya.
Selain itu, petugas juga telah menyita Barang Bukti (BB), uang senilai Rp 3.600.000.
“Pastinya, kami penegak hukum tidak akan main-main terhadap pelaku kejahatan begitu
juga dengan pungli ataupun korupsi,” tegas kapolres. (Humas Polres Musi Rawas/Zainuri)











