KabarExpose com,Kab.Tangerang
Dengan alasan mewabahnya virus Covid 19 Camat Gunung Kaler membuat pengumuman untuk memberitahukan kepada seluruh media dan LSM agar tidak mengajukan proposal (Senin,18/05/2020)
Saat melihat Pengumuman itu, sejumlah aktivis dari media dan LSM tersinggung, ketika hendak dikonfirmasi diruang kerja nya Camat Gunung Kaler, Saedaman SH,Msi pada hari ini (18/05/2020) belum memberikan waktunya untuk dapat wawancara.
Melalui via WhatApp, awak media menanyakan maksud dari pengumuman tersebut
1. Apakah jika tidak ada Covid 19 media dan LSM boleh mengajukan proposal, apa maksudnya pak camat?
2.Apakah selain media dan LSM boleh mengajukan proposal bantuan THR?
3.Pak Camat anggap media dan LSM itu apa?
Tampak sudah dalam centang biru tanda pesan WhatsApp terbaca, namun satu pertanyaan pun belum Camat Gunung Kaler jawab.
Dihari yang sama (senin,18/05), Santi Indriyanti dari LSM KPK N yang juga pimpinan redaksi kabarexpose.com di Ruang Aula Kecamatan Gunung Kaler merasa tersinggung dengan pengumuman yang ditempelkan tepat di pintu masuk kantor Kecamatan Gunung Kaler
“Itu pengumuman maksudnya apa, Camat kira media dan LSM itu apa? kami bekerja secara profesional dengan karya karya kami sesuai tupoksi, bahasa pengumuman itu sangat diskriminative, menyinggung media dan LSM, emang kalau gak ada covid 19 ngajukan proposal THR apa dibolehkan?”tuturnya
Lebih lanjut Santi menyampaikan “Saya datang ke kantor Kecamatan ini sebenarnya mau mempertanyakan prihal PL TW1 yang kabarnya sudah terbayarkan, kami banyak temuan di PL TW1 Kecamatan Gunung Kaler ini, pekerjaan yang kami duga tidak sesuai spek, Camat Gunung Kaler sekarang ini (Saedaman -red) sejak awal saya kira sulit diajak komunikasi, sikap kurang transparan dan belum pantas memimpin Gunung Kaler”ungkapnya
Dan sangat disayangkan, Saedaman selaku Camat Gunung Kaler yang baru beberapa bulan ini menjabat, bukan nya menanggapi dan menjawab pertanyaan awak media, malah spontanitas memblokir What’sApp memutuskan komunikasi.
Ditempat yang sama, Ketua DPW LSM APKAN Cecep Rahana “Perlu saya ingatkan kembali UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 18 ayat 1) “Barang siapa yang menghalang halangi atau dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kinerja jurnalis dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat di pidana dengan kurungan 2 (dua) tahun penjara, dan juga kita perlu ingat ada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), beberapa kali saya berkunjung Ke Kantor Kecamatan di awal Tahun ini, saya perhatikan Camat belum terbuka untuk dapat berkomunikasi”tuturnya
(*Redaksi*)