KabarExpose.Com, Kab.Serang
Ifan Fauji alias Kipong (30thn) pelaku tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP akhirnya menyerahkan diri pada Minggu (17/05) pukul 21.45 wib ke Kepolisian Sektor Petir.
Kipong adalah pelaku tunggal penusukan dan pembacokan atas korban (Pardi – 44thn) pada Sabtu (16/05) di depan Masjid Al Istiqomah, tepatnya di Kp Pakem Rt 002/001 Desa Petir Kecamatan Petir.
Berdasarkan keterangan yang dapatkan dari saksi bahwa pelaku membacok dan menusuk korban beberapa kali menggunakan golok atau pisau ke bagian badan belakang korban, sehingga korban mengalami luka sayatan atau robek di bagian punggung, paha, dan bokong. Akibat kejadian tersebut korban di larikan ke Puskesmas Petir untuk mendapatkan perawatan dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petir.
Benar ada warga lapor kepada petugas piket, ujar Bripka. Rijal Nusa Bakti. SH selaku Kanit Serse Polsek Petir.
Bripka Rijal melanjutkan keterangannya, “atas pengaduan dari pihak keluarga korban, pihak Polsek Petir segera bertindak cepat dengan mendatangi TKP, mengecek keadaan korban di puskesmas Petir, membuat laporan polisi, melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP, melaksanakan pengejaran mendatangi rumah Ajuju (guru spiritual pelaku) di Kp. Sumampir Desa Seuat Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang. Akan tetapi pelaku sudah melarikan diri”ungkapnya.
Kanit Serse menambahkan, “kemudian anggota Polsek Petir melaksanakan koordinasi dengan Informan untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri serta membuat lapga dan melaporkannya kepada pimpinan.
Alhamdulillah, malam senin sekitar pukul 21.45 wibb pelaku menyerahkan diri kepada kami” sambung Kanit Serse.
Dugaan sementara motif penganiayaan karena Dayat (anak korban) tidak mau mengurusi ayam bangkok aduan milik pelaku, kemudian karena keberadaan Dayat tidak diberitahukan oleh korban, sehingga pelaku marah kepada korban, dan melakukan penganiayaan tersebut di depan masjid Al Istiqomah, pada saat akan memasuki halaman masjid dan melaksanakan sholat tarawih (Ys/Red)