Google search engine
HomeBerita Daerah"PENYEDOTAN PASIR LAUT YANG DIKERJAKAN PT SGI DIDUGA TAK BERIZIN"

“PENYEDOTAN PASIR LAUT YANG DIKERJAKAN PT SGI DIDUGA TAK BERIZIN”

KabarExpose.Com, Cilegon.

18-05-2020.Aktivitas ekspolitasi pasir laut yang berada diperairan selat sunda atau berada pada jarak sekitar 3 mill dari daratan kota Cilegon,Banten,yang sudah berlangsung menjadi perhatian yang serius.

Pasal nya penyedotan pasir laut mestinya tidak luput dari perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah,sehingga aktifitas yang di duga berpontesi merusak biota laut itu haruslah dikaji kembali lagi terutama terkait Ekosistem laut tersebut.

Seiring pesat nya pertumbuhan ekonomi dan penduduk di daerah pesisir menjadikan kebutuhan akan ruang yang lebih luas,Sehingga Reklamasi dikawasan pesisir menjadi pilihan utama yang banyak ditempuh,dengan
Pemanfaatan pasir laut yang berlebihan dan tidak terkendali sudah tentu dapat merusak daya dukungnya.
Pengerukan pasir laut atau Penyedotan pasir di wilayah kota Cilegon Banten,kegiatan ini yang sedang berlangsung tentunya hal ini membawa dampak kerusakan pada Ekosistem laut yang semangkin parah setelah Dampak dari Limbah Industri dan pemanasan Global,bisa juga menyebabkan Abrasi pantai,kelangkaan ikan tangkapan nelayan,serta dapat menghancurkan terumbu karang laut,pohon mangrove, dan organisme serta biota laut lain nya.

Penambangan atau penyedotan pasir laut yang diduga kuat Ilegal ini merupakan salah satu aktivitas yang berpotensi melanggar UU no: 1 tahun 2014,tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Serta UU no:32,tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Informasi yang tim Media himpun dari berbagai sumber,Eksplotasi pasir laut tersebut untuk kepentingan pengembangan Industri, kebutuhan akan pasir laut tersebut sengaja difungsikan sebagai bahan urukan pembangunan PABRIK,

PASIR LAUT sekitar 3.500.000 Meter Kubik telah digunakan untuk pendalaman kolam Dermaga dan Reklamasi PT.(LCI) yang terletak diwilayah Pemkot Cilegon, dengan pelaksana Proyek PT.(SGI).
Yang memang di duga kuat dilokasi yang sama Pasir Laut sebanyak kurang lebih 850.000 Meter Kubik diangkut keluar kota Cilegon,untuk kepentingan pembangunan Dermaga di Patimban Subang Jawa Barat.

Diungkapkan oleh ketua GP3B. ” Pengerukan pasir laut yang berlebihan berpotensi Kerusakan pada Ekosistem Laut yang memang harus menjadi pertimbangan pemerintah,karena akibat pengerukan Pasir laut yang membabi buta dengan jumlah yang
Fantastik sudah barang tentu ini sangat merusak ekosistem yang ada,apalagi pelaksanaanya di duga ilegal jelas ini merugikan semua pihak dan mesti di kaji ulang .informasinya
Pengerukan atau Penyedotan pasir laut tersebut diduga kuat tak memiliki izin dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,kuat dugaan kami pengerukan pasir laut yang sebanyak 850.000 meter kubik yang diangkut untuk proyek pembangunan Dermaga di Patimban Subang Jabar, halnnya
Jika benar Pemerintah mengeluarkan izin penyedotan pasir tersebut untuk kepentingan pendalaman kolam dermaga PT LCI seharusnya menurut awam kita hanya untuk itu izinnya,bukan malah pasir laut disedot lagi dan digunakan untuk hal lain,maka kami pertanyakan kepada Pemerintah kota Cilegon,Pemprov Banten maupun Pusat mengenai izin nya;jika tidak ada berarti jelas-jelas ini adalah perbuatan melawan hukum dan bisa di Pidanakan,yang perlu kita ingat UU 1945 pasal 33 (3) Bahwa Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat.jadi jangan sampai sumber daya alam hanya dikuasai oleh pengusaha dan untuk kepentingan konglomerat,”tutur Ali Zainudin kepada awak media

( wahyu)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments