KabarExpose.com,MEDAN BELAWAN
Guna mempermudah mendapatakan informasi dan data, sejumlah wartawan membuka posko pengaduan korban kebakaran kapal tanker MT Jag Leela, di galangan kapal Belawan, Sumatera Utara.
“Melalui Posko ini, kita ingin mengumpul semua data untuk membantu keluarga korban karena sampai sekarang data mengenai siapa dan jumlah korban masih simpang siur,” kata Koordinator Posko Pengaduan Korban Kebakaran MT Jag Leela, Rustam Effendi Maha, Selasa (12/5/2020).
Informasi yang diperoleh, sambung Rustam, jumlah pekerja yang menderita luka dan meninggal dalam peristiwa kebakaran MT Jag Leela mencapai puluhan orang.
“Semua pekerja itu berada di bawah naungan beberapa perusahaan sub kontrak dan datanya juga pada mereka. Itu sebabnya kita sulit mendapat info lengkap data korban karena perusahaan sub kontrak yang memiliki data,” katanya.
Rencananya, Posko Pengaduan tersebut akan resmi dibuka, besok, Rabu (13/5/2020) di Belawan. “Kami siap membantu sekaligus memperjuangkan hak keluarga korban,” tegas Rustam.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah mendukung pembentukan Posko Pengaduan ini, mengingat jumlah korban kebakaran tersebut diperkirakan masih banyak.
“Saya sudah bertanya kepada salah seorang menejer di Waruna, mengenai jumlah korban yang belum dievakuasi. Namun dia mengaku tidak tahu,” ujar Bahrumsyah.
Berita sebelumnya diperkirakan sebanyak 40 pekerja PT Waruna Shipyard Indonesia (WSI) terperangkap di dalam palka kapal tengker MT Jag Leela yang terbakar.
“Setahu aku pekerja cleaning yang bertugas di dalam kapal itu sebanyak 40 orang dan sampai sekarang banyak yang belum diketahui khabarnya,” kata Burhan seorang pekerja WSI.
Namun hingga Selasa siang, 7 orang jenazah pekerja PT WSI dan pihak perusahaan tersebut juga belum memberikan keterangan hingga sore ini.
“Kami menduga yang meninggal akibat kebakatan itu banyak walau belum bisa dievakuasi dari dalam kapal,” kata Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) Dedi Satria Ainal ATT III didampingi Sekretaris Adli Azhari.
Selaku lembaga pengawas masyarakat Belawan, FABB juga mendesak penegak hukum untuk bekerja dengan cepat dan transparan. “Kami minta polisi dan Syahbandar serta Otoritas Pelabuhan bekerja dengan jujur karena ada dugaan kelalalian dalam peristiwa ini,” katanya.
Penegak hukum harus menegakkan semua aturan diantaranya UU. No. 17 tahun 2008, tanggal 07 Mei 2008 tentang Pelayaran, UU RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU RI No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU RI No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja dan Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta UU dan peraturan lain yang menyangkut tentang K3 dan ketenagakerjaan.
“Apabila memang ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam kebakaran tersebut, polisi bisa mengusutnya secara tuntas dengan menerapkan pasal 359, pasal 360 dan pasal 361 KUHP,” pungkas Dedi
(Fahrur Rozi/Lis)