Google search engine
HomeBerita NasionalPengusaha Solar Ilegal di Kota Cilegon tak Tersentuh Hukum

Pengusaha Solar Ilegal di Kota Cilegon tak Tersentuh Hukum

KabarExpose.com,Cilegon Banten

24-April-2020.
Kota Cilegon yang terkenal dengan sebutan si kota dollar juga terkenal dengan nama kota baja.Banyak nya Industri yang tumbuh dan berkembang dikota cilegon sudah barang tentu menjadi pemikat para investor yang datang dikota tersebut .

Banyaknya Industri dan juga para pengusaha galian pasir yang berada di wilayah pemerintahan kota cilegon,dengan wilayah hukum polres kota cilegon polda banten,sudah barang tentu perindusrian dalam menjalankan mesin nya membutuhkan bahan bakar minyak jenis Solar,
Kebutuhan akan BBM jenis Solar sangat diperlukan oleh kalangan pengusaha Industri maupun galian C.Momen inilah dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha nakal untuk mensuplai BBM Solar yang di duga Ilegal sudah barang tentu dengan harga dibawah ketentuan pemerintah.
Begitu juga dengan pengusaha Solar yang satu ini yakni (PPS) yang di duga kerapkali mensuplai keberbagai pengusaha atau Industri dengan harga dibawah harga pasaran pemerintah (harga Industri).
.PPS yang berlokasi di samping perum Taman Cilegon Kecamatan Cibeber didalam menjalankan aksi nya sudah otomatis di duga kuat di bekingi oknum APH.yang mana
PT.PPS disetiap bulan nya sekira di setiap tanggal,05 s/d 15 memberikan jatah bulanan kepada oknum-oknum Wartawan maupun oknum-oknum LSM.
Jatah bulanan yang diberikan kepada oknum wartawan dan Lsm,oleh karyawan PT PPS yang berinsial SI dan rekan nya.sedangkan
Jatah bulanan untuk Aparat penegak Hukum yang memberikan nya langsung oleh koordinator PPS yakni UcK .
Besar nya jatah bulanan yang diberikan bervariasi tergantung pangkat dan golongan nya.Sementara Bos Pemilik PPS, EN dan Sekretaris nya S memantau dari kantor nya yang berlokasi di perum Taman Cilegon.
Pengusaha Solar ilegal tersebut sudah cukup lama beroperasi di wilayah kota cilegon,jika ada informasi pengerebekan selalu saja lolos dikarenakan info nya telah bocor terlebih dahulu.

Ketika di konfirmasi IN selaku bos PT .PPS menjelaskan .

“Dan sekarang pun PPS resmi .. sebagai transportir… untuk gudang di sebelah perumahan itu di luar wewenang dr pps .. untuk milik p ucok .jelasnya
Namun saat di singgung tentang adanya bagi bagi jatah kepada oknum APH serta lSM dan media dirinya terkesan Diam.

Halnya di ungkap Ketua GP3B kepada awak media Dirinya mengatakan.

“Pengusaha Solar Ilegal Sebut Saja ( PPS) yang ada dicibeber diketahui sudah beroperasi lebih dari 4 tahun yang jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari ESDM juga dari BP Migas,jika ini dibiarkan di khawatirkan akan membuat kerugian Negara berkepanjangan ,” ucapnya

Selaku kontrol sosial GP3B Berharap kepada Aparat Penegak Hukum Agar tindak tegas para pelaku atau pengusaha Solar yang di Ilegal.

“kami selaku Control Sosial mengharapkan agar pihak-pihak terkait seperti Kepolisian,Kejaksaan dan BPMigas agar segera menindak pengusaha Solar Ilegal tersebut,
jangan terkesan tebang pilih yang kecil-kecil saja yang ditindak seperti yang diwaringin kurung diproses,Namun kenapa PT. PPS tidak juga di tindak Ada apa dengant APH ? ,” pungkas nya.

( Wahyu )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments