KabarExpse.com, Kab-Tangerang Pembangunan Betonisasi jalan di Kampung Pulo RT.20/22 Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan CV.ARIMBY MANDIRI. Diduga Tidak sesuai BESTEK DAN RAB.
Pada saat pelaksanaan proyek betonisasi tersebut diduga tidak ada Pengawasan dari pihak Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, ketidak hadiran pengawas dari Kecamatan Sukadiri diduga dijadikan momentum pelaksana untuk curi volume pekerjaan, hal ini menuai kritik dan tudingan miring dari beberapa lembaga social control yang hadir ke lokasi, pada Sabtu,11/04/2020
Cecep Rohana selaku Ketua DPW APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Banten, Menilai Pekerjaan proyek Betonisasi jalan di Kampung Pulo RT.20/22 Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang,di duga ada pengurangan-Pengurangan material yang digunakan oleh Kontraktor Pelaksana dari CV.ARIMBI MANDIRI
“yang Kami pantau, pembangunan jalan beton di kampung pulo RT.20 RW 22 diduga tidak dilakukannya pembersihan, pemadatan juga tidak dilakukan, sangat semberono batu agregat/bescos di badan jalan yang tertuang di lokasi hanya sebagian saja yang di hampar, plastik yang digunakan tidak maksimal atau tidak menutup semua lantai yang akan di Cor, dan ironisnya lagi ukuran ketebalan badan jalan yang akan di cor di temukan ukuran yang diduga kurang dari spek, hanya terdapat 10 Cm 12 cm 13 cm kalau seperti ini kan tebalnya jadi bervariatif, yang seharus nya rata rata 17 cm sesuai dengan acuan papan Bagisting atau spek, realisasinya kami perhatikan diduga dikurang kurangi ketebalannya, patut untuk dipersoalkan” terangnya
Lanjut Cecep, “hal ini akan saya sampaikan kepada Camat Sukadiri sebagai penanggung jawab anggaran dan agar lebih teliti dalam melakukan penerimaan hasil pekerjaan dan dalam melakukan pembayaran” ungkapnya kepada kabarExpose.com
Sampai berita ini di terbitkan Kasi Ekbang Kecamatan Sukadiri belum bisa di komfirmasi,
(Ipong/red)