KabarExpose.com, KAB-TANGERANG
Terkait Pemasangan Udit di Kecamatan Mauk tepatnya di Jalan Raya Mauk Sepatan Desa Banyu Asih Di Soal pasalnya kegiatan yang saat ini masih dalam pelaksanaan di Nilai Banyak sekali kejanggalan seperti yang di ungkap wahyu selaku Kabid Infestigasi DPP GP3B Banten kepada awak media kabar Expose saat tinjau lokasi.
“Ini Proyek tidak Jelas, Udit yang digunakan diduga kwalitasnya tidak berstandar SNI, tumpukan limbah bekas galian dibiarkan di badan jalan, yang dapat menghambat lalu lintas, Pengawasan juga tidak ada, ini proyek apaan?, papan informasi saja tidak dipasang, saya kira ini sudah pelanggaran terhadap jurlak jurnis dan ada upaya pelaksana untuk mengelabui publik?”terangnya
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan “Dalam aturan pemerintah sudah tertuang tentang (Keterbukaan Informasi Publik) KIP, Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik”ucapnya

Kelakuan pihak pelaksana proyek dengan tidak memasang papan informasi, hal tersebut diduga telah melanggar keterbukaan informasi yang bertujuan memberikan edukasi
publik.
“Nah ini bagaimana Masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan pemasangan Udit tersebut,agar mencapai kualitas dan kuantitas yang baik dalam melakukan kegiatan tersebut, ini era nya keterbukaan informasi publik, masih saja papan Informasi Proyek tidak di pasang” imbuhnya
Saat awak media mencoba konfirmasi pada pihak terkait, naifnya pihak pelaksana saat dilokasi acuh dari kritik dan saran. 08/04/2020
( Ipung )












