Kabarexpose.com, Kemiri
Selasa 07/04/2020 kecamatan kemiri laksanakan kegiatan pembangunan proyek infrastruktur kurang lebih sebanyak 40 titik kegiatan di wilayah kecamatan kemiri kabupaten tangerang-banten di laksanakan. Hal itu di katakan Tuni selaku Pengawas Proyek kegiatan kecamatan kemiri.
Kata Tuni, kecamatan kemiri saat ini sedang melaksanakan kegiatan pembangunan insfrastruktur kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) titik kegiatan sedang di laksanakan.

“Mengenai papan informasi proyek memang betul belum di pasang, tapi sekarang sudah di buat dan sudah ada, mungkin karena mereka tidak saya arah kan, tapi sudah saya instruksi kan sesuai dengan aturan nya, dan alhamdulilah hari ini sudah di bagikan,”terangnya.
Lebih lanjut Tuni menjelaskan, papan informasi proyek sudah di kolektip sama pihak kecamatan, ya mungkin karena aturan – aturan yang sudah adanya seperti itu, saya juga disini kan baru.
“papan informasi proyek sudah di siapkan, sudah di bagikan dan sudah diterima kepada pihak ke tiga/pelaksana kegiatan pembangunan proyek insfrastruktur kecamatan kemiri,”Jelas Tuni Pengawas Proyek Kegiatan Kecamatan Kemiri.
Sementara itu sepulangnya tim media kabarexpose dari kecamatan kemiri, masih di temukannya kegiatan proyek pembangunan U-Dith di kp pasar lama Rt01/01 desa kemiri, dan kp rancalabuh Rt08/02 desa rancalabuh kecamatan kemiri, kabupaten tangerang, yang di kerjakan tanpa terpasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan proyek tersebut.

Di duga adanya pembiaran yang dilakukan dari pihak pengawas kegiatan kecamatan, proyek di kerjakan, tanpa ada dan di pasangnya papan informasi proyek terlebih dahulu.
Sudah jelas ketentuan nya dan sudah di atur dalam undang-undang perpres no 16 tahun 2018 perubahan dari undang-undang perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, di mana setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh pemerintah, wajib memasang papan nama informasi proyek, tidak memasang papan informasi proyek, pelaksanaan/pekerjaan pembangunan proyek tersebut langgar undang-undang perpres no 14 tahun 2008 tentang transfaransi dan keterbukaan informasi publik (kip).
Menanggapi hal tersebut Cecep Rohana Selaku Ketua DPW “Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara” DPW-APKAN Provinsi Banten, mengatakan, bagaimana masyarakat mau tau dan ikut serta dalam membatu mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, agar mencapai mutu kualitas dan kuantitas yang baik dalam kegiatan tersebut, ini era nya keterbukaan informasi publik, bagaimana publik mau tau, sementara papan informasi proyek nya saja tidak ada dan di pasang,
“Papan informasi proyek di pasang sebagai sumber hal layak umum masyarakat dalam mengetahui berapa volume kegiatan dan biaya yang di keluarkan oleh pemerintah, dalam pekerjaan pembangunan proyek tersebut, mengingat pembangunan proyek infrastruktur terealisasi atau terlaksananya, itu hasil dari pembayaran pajak masayarakat,”Pungkas Cecep mengakhiri obrolan.
(Shni/Muksin)












