Reskrim Polsek Muara Baru Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu

KabarExpose.com,Jakarta

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SR di pintu masuk Pelabuhan Muara Baru pada Selasa (31/03/2020).

Kata Iptu Yudi Hermawan, SR ditangkap Unit Reskrim karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu, pada saat polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian SR, polisi menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih shabu dengan berat keseluruhan 0,82 gram brutto (nol koma delapan puluh dua) dan 2 (dua) buah sedotan warna putih yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri

“Pada saat di lakukan interogasi SR mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya SR berikut barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Polsek Kawasan Muara Baru untuk proses lebih lanjut,”ungkapnya.

Masih kata Iptu Yudi, di hari yang sama, jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru juga mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SN karena kedapatan membawa sebilah senjata tajam (SAJAM) jenis badik.

“pada saat di lakukan pengeledahan badan dan pakaian SN oleh Unit Reskrim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Badik dengan panjang 10 cm warna coklat yang di selipkan di dalam badan bagian belakang dan pada saat di lakukan interogasi SN mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya SN BIN SULAIMAN berikut barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Polsek Kawasan Muara Baru untuk proses lebih lanjut,”tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto mengatakan kepada media,”membenarkan proses penangkapan yang dilakukan anggotanya, dan mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang sudah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana di wilayah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara,”tutup Kapolsek.

(Sahani/Fahrur rozi/Humas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *