Kegiatan Pemagaran di kantor Kecamatan Sepatan Timur tidak Terlihat Papan proyek Bergentayangan

Kabarexpose.com,Kab.Tangerang

-Kegiatanpekerjaan proyek, di depan Kantor Kecamatan Sepatan Timur dilaksanakan tanpa melengkapi papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, keberadaan papan nama proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata,Kamis (19/3/2020).

Seperti pekerjaan Proyek Pagar di halaman Kantor Kecamatan Sepatan Timur ,kabupaten Tangerang,yang diduga Menyalahi aturan, karena menurut hasil pantauan dari LSM APKAN pekerjaan proyek tersebut tidak Terlihat Papan inpormasi alias tak bergentayangan,”Ucapnya

Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) APKAN Cecep Rohana mengatakan, sangat menyayangkan karena pekerjaan tersebut sedang dikerjakan namun papan nama proyek tersebut tidak ada,karena kewajiban memasang papan nama proyek sudah jelas,tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek

 

“Saya sangat Menyayangkan,dan sesuai aturan seharusnya saat mau mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,”tutur cecep kepada media Kabarexpose.com

Tak terpasang isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak dianggap ya sebaiknya diberi sanksi,karena ini sudah jelas melangggar UU No 14 Tahun 2018 dan perpres ”ungkapnya.

Sementara itu, tidak adanya papan nama si proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung dikerjakan,”Ucapnya

“Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,” katanya.

Jadi cecep menambahkan, terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya pra duga anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan,apalagi pekerjaan ini sedang berlangsung dikerjakan.

Dan saya mencoba untuk mengimpormasikan kepada pihak kecamatan membenarkan bahwa di halaman kantor kecamatan sedang ada giat Pemagaran .
Dan dilanjut saya mengkonfirmasi Lewat Via washapp terkait tidak ada papan inpormasi kepada pihak kecamatan malah memblokir.
Dan ditambahkan pihak Kasi Ekbang mengatakan “Dengan papan inpormasi memang betul belum terpasang insya alloh besok akan saya pasang,”Ujarnya kasi Ekbang kecamatan Sepatan Timur

( YDI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *