KabarExpose.com, KAB-Serang
Kegiatan Pembangunan menara telemunikasi (tower begog) yang berada di Kp. Begog Kecamatan Pontang Belum mengantongi izin tengah dipersoalkan, selasa, 17/03/2020
Heri selaku Camat Pontang ketika dikonfirmasi melalui Via What’App mengatakan
“Gak boleh, perizinannya harus ditempuh dulu, sudah saya tugaskan trantib untuk memberikan teguran”tegasnya
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPP GP3B, Ely Jaro kepada awak media, dirinya mengatakan “Walau dalih surat sedang diajukan, menurut ketentuan dan atau aturan tidak boleh melakukan kegiatan sebelum surat turun”tuturnya
Menimpali hal ini, Wahyu selaku Kabid Investigasi DPP GP3B (Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Banten) bersama awak media menyambangi lokasi kegiatan. 16/03/2020
Wahyu mengatakan “Kegiatan pembangunan Tower Begog (Menara Telekomunikasi) ini sangat dekat pemukiman warga, yang sudah ada saja dampak radiasinya jelas, ini kok mau dibangun lagi yang notabennya belum terbit perizinannya, kami GP3B akan bekerja sama dengan trantib dan satpol PP Kabupaten Serang akan tutup itu kerjaan karena tak ada izin”lugasnya (Fahrur Rozi)