Google search engine
BerandaBerita DaerahKusnaefi : Secara Lisan Pelaksana Betonisasi Jalan Desa Ranca Gede Sudah Diberi...

Kusnaefi : Secara Lisan Pelaksana Betonisasi Jalan Desa Ranca Gede Sudah Diberi Teguran

Kabarexpose.com Kab.Tangerang

Terkait Betonisasi Desa Ranca Gede1 Kecamatan Gunung Kaler Kab.Tangerang yang diduga dikerjakan Asal Jadi dan disinyalir tidak sesuai spek, Khusnaefi selaku Kasi Perekonomian dan Pembangunan Kec. Gunung Kaler secara lisan sudah memberikan teguran (Jum’at 28/02/2020) Kusnaefi menyampaikan “Secara lisan pelaksana sudah kami berikan teguran, kami juga nanti akan minta pihak inspektorat untuk lakukan pemeriksaan” ucapnya.

Ketikaditanya soal komitmen awal sebelum pelaksanaan, serta apakah layak suatu pekerjaan diterima jika tidak sesuai spek? Kusnaefi secara tegas menjawab “Tentu tidak, kan ada komitmen, PPTK nya itu Pak Niman dan Pelaksananya yang ditunjuk itu H.Muslik”ucapnya(Senin, 26/02/”20)

Wahyu selaku Kabid Investigasi DPP GP3B menyampaikan “Apapun yang sudah menjadi Komitmen tentu wajib untuk dipatuhi, pekerjaan pembangunan infrastruktur wajib dilaksanakan sesuai spek, tidak boleh dikurang kurangi materialnya, tidak boleh dikurang kurangi ukurannya, baik tebal, panjang, lebar, Pengawas (PPTK) saya harapkan dapat bersikap tegas, jangan sampai dilakukan pembiaran bila perkerjaan tersebut tingkat persiapannya saja belum benar, kabarnya rekan rekan media dan lembaga lama menunggu kehadiran PPTK dilokasi saat itu, namun PPTK tak kunjung hadir, ketika saya bersama tim pantau kegiatan dibeberapa titik, hati saya miris, akibat lemahnya pengawasan yang saya duga pekerjaan tidak spek” ungkapnya.

Wahyu juga menerangkan “Ini era keterbukaan, mari sama sama kita wujudkan nilai nilai yang tranparansi, akuntabilitas, taat azas dan taat aturan, jangan sampai PA tersandung persoalan hukum, untuk papan informasi saja tidak dipasang”ungkapnya.

Halsenada juga di sampaikan Popi Yausa selaku Direktur DPP LSM OMBAK “Setiap kegiatan yang dananya bersumber dari uang rakyat, baik itu APBN maupun APBD Wajib memasang Papan Informasi Proyek, ini sebagai bentuk tranparansi dan edukasi agar publik tau, sesuai ketentuan UU KIP (keterbukaan informasi publik), kan sudah ada juga anggarannya untuk buat papan informasi, kenapa gak dipasang?” terangnya

Popi menduga ada hal yang disembunyikan “Akan kami pelajari secara seksama dan kami akan lakukan analisa kajian lebih lanjut, jika dalam kegiatan tersebut ada yang disembunyikan dan dapat menimbulkan kerugian bagi penerima manfaat (masyarakat), LSM Ombak siap melaporkan hal ini ke Penegak Hukum, Undang Undang dibuat kan untuk Patuhi,…….”tegasnya.

Penting untuk diketahui bersama, Syarat, Kewenangan, Kedudukan dan Kewajiban PA/KPA, PPK/PPTK dalam Pengadaan barang dan Jasa secara jelas telah diatur dalam UU Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berlesensi Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan PA/KPA dan PPK/PPTK dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mengatur kewajiban PA/KPA, PPK/PPTK dalam pengadaan barang dan jasa.

Secara lugas Cecep dari LSM APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) juga menyampaikan “Saya tidak harapkan terjadinya penyimpangan yang akan dapat merugikan keuangan negara, saya harapkan PA (pengguna anggaran) selaku Owner dan PPK (pejabat pembuat komitmen) nanti ketika menerima hasil pekerjaan dari pelaksana yang ditunjuk mesti disesuaikan dengan komitmen awalnya, dugaan kami kuat pekerjaannya tidak sesuai spek,

saya sarankan jangan diterima dan dibayarkan agar dapat menjadi edukasi/pembelajaran, itu  kami duga dikerjakan asal jadi, kami juga duga dalam hal ini pelaksana sudah merugikan penerima manfaat/masyarakat, Paket Paket PL TW1 Kecamatan Gunung Kaler ini perlu terus dikontrol dan diawasi secara benar, ketika saya kelokasi dibeberapa titik kegiatan, kami juga tidak lihat adanya pemadatan batu bescos  sebagai LPA (lapis atas) sebelum beton digelar, dari apa yang kami lihat di lokasi khususnya pada kegiatan betonisasi Jalan  Desa Ranca Gede kami duga kuat telah terjadi pengurangan ketebalan rigit beton,adanya dugaan pengurangan penggunaan material, secara jelas batu agregat/bescos tidak dihamparkan secara merata, plastik juga tidak dipasang merata,

kami juga pantau teknis gelar betonnya kurang lazim, adanya lansiran dengan gerobak yang kami sinyalir beton mengalami penurunan mutu K, kita tidak inginkan ketika baru setahun saja jalan yang dibeton sudah mengalami kerusakan, kasihan masyarakat kita sebagai pengguna, jalan merupakan akses penting dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat,

sebelumnya saya juga dengar adanya perlakuan kurang etis oleh  mandor pekerja terhadap rekan kita Mugiri dari Lembaga Lidik Krimsus RI ketika menjalankan tugasnya yang mulia melakukan kontrol sosial, Mandor pekerjanya marah marah pada Mugiri ketika pekerjaannya di kontrol” terangnya

(Santi-dzi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments