Kabarexpose.com Kab-Tangerang
-Polsek Sepatan menangkap HS dan MFM, dua orang yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu.
“Ketika kami geledah rumah MFM tidak ditemukan sabu, yang ada hanya bekas bungkus sabu, begitu kita tanya MFM ngaku sabunya sudah habis dijual,” katanya”
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MMF mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari dalam Lapas. Oleh sebab itu, anggota Reskrim Polsek Sepatan hingga kini masih melakukan kordinasi dengan pihak Lapas.
“Kita kembangkan kasusnya keatas, ternyata sabu tersebut dari orang yang berada didalam Lapas, saat ini kita terus kembangkan kasusnya, dan kita sudah lakukan penyelidikan didalam lapas,” tandasnya. (Santi)