Kabarexpose.com kemeri
Proyek PembangunanSaluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di kampung Nibung desa karang anyar kecamatan kemeri kabupaten Tangerang diduga langgar aturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahap 11 Tahun 2019.
Pasalnya, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Dalam hal ini Desa yang tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pantauan Kabarexpose.com di lokasi kegiatan pembangunan saluran pembuang air limbah (SPAL) kp Nibung desa karang anyar kecamatan kemeri kabupaten Tangerang Tidak memasang papan KIP pada waktu pengerjaan berlangsung, ironisnya ditemukan beberapa perbuatan yang diduga janggal pada pelaksanaan pembangunan seperti: pada pemasangan susunan batu kali bagian bawah sebagai pondasi dasar bangunan lebih kecil dari bagian atas seperti kerucut terbalik, yang lebih janggal lagi pembangunan saluran pembuang air limbah (SPAL) kp Nibung ada sebagian bangunan yang di kerjakan hanya rehab saja,
Dan tidak adanya papan pengumuman kegiatan proyek yang terpasang di arena kegiatan, maka dengan hal tersebut kegiatan dianggap proyek siluman karena terkesan di sembunyikan oleh pihak tim pengelola kegiatan desa karang anyar,
Padahal sudah di atur Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 21 BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat.
Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan.
Menanggapi hal ini ” Bahrudin JB “ketua lembaga swadaya masyarakat solidaritas rakyat Banten DPC KABUPATEN TANGERANG
Tidak adanya ketegasan dalam pengawasan pembangunan saluran pembuang air limbah ( SPAL ) kp Nibung desa karang anyar kecamatan kemeri kabupaten Tangerang,dapat berimbas pada mutu dan kwalitas yang mudah rusak,
Pembangunan yang ada hanyalah seremoni belaka sebagai pelaksana penyerapan APBDes, bagaimana tidak, yang terjadi di setiap pembangunan seolah-olah menjadi kejadian yang diduga korupsi yang sistematis dimana pengawas dan dan pendamping dana desa tidak berpungsi seolah olah di biarkan, seperti yang terjadi di kp Nibung desa karang anyar kecamatan kemeri,
Luar biasanya pembangunan yang merata dan serempak namun pembiaran terhadap pelanggaran sama juga, padahal pembangunan tanpa pengawasan yang tidak maksimal dapat menghasilkan pembangunan yang berkualitas rendah,
Seperti pembangunan saluran pembuang air limbah ( SPAL ) kp Nibung desa karang anyar kecamatan kemeri kab Tangerang sangat miris sekali, dimana pelanggaran yang berpotensi mengurangi mutu yang seharusnya di jaga namun seolah olah di abaikan.contoh contoh pada pelaksanaan pengerjaan bangunan yang lama tidak di bongkar hanya di bongkar atas nya saja dan Langsung di timpa semen pelesteran baru, padahal yang seharusnya di bangun bukan di rehab, dimana penanggung jawab anggaran seolah olah tutup mata dengan keadaan tersebut,
Kami selaku aktifis kabupaten Tangerang menyatakan akan mengawal proses pembangunan tersebut apabila terindikasi di korupsi, maka kami akan laporkan hal tersebut ke inspektorat sebagai pihak yang berwenang atas penghitungan anggaran yang terserap terhadap pembangunan yang di maksud, apabila inspektorat tidak maksimal maka kami akan bawa hal tersebut ke badan pemeriksa keuangan ( BPK ) agar teraudit secara teliti dan maksimal dan apabila ada indikasi oknum yang bermain maka kami akan melaporkan oknum tersebut agar di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia “ujarnya”
( Imron.K/ red)