Google search engine
HomeHukumPembebasan Lahan di Desa Pasindangan Diduga Ada Pungli, Ormas GAIB DPC Lebak...

Pembebasan Lahan di Desa Pasindangan Diduga Ada Pungli, Ormas GAIB DPC Lebak Pertanyakan Soal IPPT.

Lebak, Kabarexpose.com –Merebaknya isu soal dugaan pungutan liar (pungli) pembebasan tanah di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, terkuak berdasarkan sumber informasi yang dihimpun Media Kabarekspose.Com. Menurut keterangan sumber, masing-masing penjual tanah, diduga diminta sebesar Rp.5000 per-meter.

“Pembebasan tanah yang sudah mencapai puluhan hektar itu, yakni di blok Cioagerut, Desa Pasindangan, Cileles, diduga ada pungli, selain itu, masyarakat banyak yang mengaku dirugikan, karena hasil ukur tak sesuai luasan yang ada di SPPT, infonya laporannya sudah masuk ke Penegak Hukum, semoga segera diproses” beber sumber yang minta namanya dirahasiakan, Minggu, 09 Juli 2023.

Masih kata sumber, pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli dan pengurangan jumlah luasan tanah tersebut, minta untuk dimusyawarahkan, tetapi masyarakat menolak untuk dimusyawarahkan.

“Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum, dengan cara mereka mendatangi ke rumah para penjual setelah pencairan, kemudian setelah permasalahan ini mencuat, oknum yang terlibat, meminta damai, tetapi masyarakat dalam hal ini pihak penjual, menginginkan agar permasalahan tersebut agar dilaporkan kepada Penegak Hukum” ungkap sumber.

Sementara itu, saat awak media Kabarekspose.Com berupaya mencari Nara Sumber, berhasil meminta penjelasan dari Eka, Warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Dirinya membenarkan jika permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Lebak.

“Sudah berproses, RT/RW Rabu sudah berproses, Senin besok jadwal Kades yang dimintai keterangan di Polres, untuk yang di Desa Pasindangan laporannya baru nyampe Polres, kalau diperlukan baru naik ke tahap berikutnya” beber Eka.

Sementara, dikonfirmasi, Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Ibak, berkilah jika informasi tersebut tidak benar.

“Siapa yang bicaranya, kata siapa ada pungutan, itu tidak benar, semuanya tidak ada masalah, sudah beres” kilahnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, menyayangkan jika ada oknum Desa yang berani melakukan pungli.

“Kami sangat prihatin jika ada oknum Desa yang berani berbuat pungli, jelas ini tak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti” tegas Arif Hidayat.

Menurut Arif Hidayat, terkait informasi pembebasan lahan di Desa Pasindagangan, Kecamatan Cileles ini, harus segera diselidiki oleh pihak-pihak terkait, jangan sampai dijadikan ajang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Informasi sementara yang kami terima, untuk Desa Pasindangan ini jumlah tanah yang sudah dibebaskan lumayan banyak, tentunya harus jelas, terutama soal izin prinsip peruntukan penggunaan (IPPT) tanahnya, kami berharap agar Pemerintahan Desa dan Kecamatan setempat, jangan asal-asalan dalam memberikan rekomendasi izin yang dibutuhkan, semua harus jelas, buat apa penggunaan lahan tersebut, dan siapa pihak pembelinya, jangan sampai seperti permasalahan pembebasan yang sudah terjadi dan masuk ranah hukum” tandas Arif Hidayat. ( Cep/Apih)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments