Google search engine
HomeBerita DaerahAkibat Tanah Berceceran Dijalan Puluhan Masyarakat Datangi Galian Tanah Dikawasan Pt Saijin

Akibat Tanah Berceceran Dijalan Puluhan Masyarakat Datangi Galian Tanah Dikawasan Pt Saijin

LEBAK, Kabarexpose.com -Puluhan Warga Kampung Cikumpul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berbondong-bondong turun ke jalan,  di ruas jalan Prof Ir Soetami tepatnya di KM 9 Rangkasbitung, Bermaksud untuk memberhentikan aktifitas mobilisasi truk pengangkut tanah dari Kawasan PT Seijin. Minggu (22/01/2023)

Bermula dari masyarakat pengguna jalan Roda dua atau motor yang banyaknya berjatuhan alami kecelakaan akibat jalan licin dari ceceran tanah tumpah ke badan jalan dari truk pengangkut tanah di sepanjang Kawasan Seijin sampai kampung Cikumpul Desa Citeras.

“Kami bukannya mau memberhentikan usaha mereka, tetapi mengingatkan banyaknya korban berkendara roda dua berjatuhan akibat jalan licin yang disebabkan dari truk pengangkut bermuatan tanah yang berceceran dari Kawasan PT Seijin,” kata Nursaman, Ketua RT setempat kepada wartawan,

Ia berharap, pihaknya dari para masyarakat hanya meminta supaya dibersihkannya kembali jalan yang ditutupi tanah akibat ceceran dari truk yang bermuatan tanah tersebut.

Nursaman, Salah Satu warga Setempat mengatakan, “Karena tadi kami sudah menemui bapak Saca selaku pengurus, dan ia akan mempertanggungjawabkannya, maka masa dari unsur masyarakat kami bubarkan,” ujar Nursaman.

“apabila besok masih terjadi, kecelakan akibat tanah berceceran di jalan raya, jangan salahkan kami dan kami akan datang bersama masyarakat untuk menutup aktifitas galian tanah yang berada di Kawasan PT Seijin,” imbuhnya

Sementara itu, Marhadi anggota BPD Desa Citeras menuturkan, dirinya mensupport dengan adanya tindakan dari masyarakat, itu hak mereka. “Saya sangat menyayangkan, harusnya pihak pengurus bisa mengarahkan armadanya supaya ketika ada hujan tolong diberhentikan dulu. Dan di siram atau dibersihkan kembali jalan yang tertutupi tanah akibat dari ceceran truk pengangkut tanah,” pintanya.

“Terbukti adanya galian yang tidak kantongi ijin, Agar pemda dan aparat penegak perda kasatpol PP bisa menertibkan para perusak lingkungan. ”Di antaranya menindak tegas galian tanah ilegal,” tegasnya”

Perlu di ingat. UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup siap dikenakan pada penambang liar.

Saat di konfirmasi pengurus galian tanah saca, melalui sambungan wasppnya, namun tidak aktip dan belum memberikan tanggapan.

Reporter : ddn/Aph

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments