Serang, Kabarexpose.com —Kajati Banten dalam penanganan perkara korupsi di Pemprov Banten, diduga dan dinilai tidak professional. Hal ini terlihat dari beberapa penanganan kasus korupsi yang di tangani saat ini, Contoh penanganan kasus korupsi Kredit Macet Bank Banten yang sedikitpun tidak menyentuh ke Pejabat komite perkreditan (KKP) di Bank Banten padahal ini lah yang kami duga menjadi sumber persoalan penyaluran kredit bermasalah PT.HNM.selain itu, terkait penanganan korupsi dana hibah pondok pesantren yang dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 505 Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg yang menilai perkara hibah ponpes belum sempurna karena ada beberapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab, tapi tidak/belum dimintakan pertanggung jawabannya. Pihak-pihak tersebut diantaranya adalah Tim TAPD dan BPKAD.
Dari titik point penting inilah, Publik dapat bertanya secara kritis, ada apa dengan Bapak Kajati Banten ?. Mengapa Kejati Banten tidak menarik pertanggung jawaban pihak-pihak tersebut ? bukankah sedari awal alat-alat bukti, barang bukti sudah dalam penyitaan Kejati Banten ?. singkatnya kenapa harus dibuat berjilid-jilid perkara korupsi dana hibah ponpes ini?
Bahwa dari point penting ini juga, kemudian diduga Kejati Banten seakan-akan menutupinya dengan alasan-alasan yuridis, seperti melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Padahal diketahui putusan hakim terhadap para terdakwa telah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa. Bahwa diketahui pula terdakwa 3, terdakwa 4 dan Terdakwa 5, telah mengakui perbuatannya dan kesalahannya, telah mengembalikan uang pengganti. Lalu apa yang menjadi kepentingan Kejati Banten selain diduga mengulur-ulur perkara ini dengan tidak memeriksa pihak-pihak lain yang diamanatkan dalam putusan ?jelaskan kepada publik, sehingga Kajati Banten tidakdicurigai bermain mata dalam perkara ini..!! jelaskan kepada public apakah cara penanganan seperti ini yang disebut professional ? dari dua perkara ini saja sangat jauh dari harapan dan Perintah bapak jaksa agung bahwa penanganan kasus korupsi harus berkeadilan dan tajam keatas humanis ke bawah ?
Bahwa beberapa kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan oleh Jaksa Agung, baru di jaman kepemimpinan bapak Leonard Eben Simanjuntak lah penangan kasus  korupsi terlihat janggal dan terlihat lebih banyak retorika, laporan resmi telah kami sampaikan, untuk membuka jilid II perkara hibah ini namun lagi-lagi alasan klise yang kami dapatkan, sebuah retorika murahan yang tidak ada argumentasi hukumnya dari Kajati Banten yaitu menunggu putusan inkracht( kasasi ). Beberapa kali kami melakukan unjuk rasa, tapi kejati banten masih belum bergeming di duga karna aktor intelektual hibah ini melibatkan orang yang lagi berkuasa di pemprov banten saat ini.
Disisi lain, ada polemik di masyarakat, terkait pertanggung jawaban pengembalian kerugian Negara terhadap 563 Pondok Pesantren( beban pengembalian pada FSPP untuk Ta.2018 ) dan 172 PondokPesantren ( untuk Ta.2020 ), yang menjadi sebab citra buruk pondok pesantren di Banten, yang mana berdampak pada pondok pesantren tidak lagi menerima hibah untuk tahun 2021 dan 2022, Semua itu disebabkan ketidak pastian hukum dan ketidak tegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam penegakan hukum,sama seperti kasus perkreditan bank banten yang hanya menyentuh pejabat kecil,
Bahwa Aliansi sangat prihatin dengan jasa dan kerja keras JAKSA AGUNG dalam menjaga marwah dan citra kejaksaan , yang hingga detik ini berada pada indeks kepercayaan public tertinggi dan menjadi tumpuan keadilan masyarakat jangan sampai tercederai, dan juga citra pondok pesantren yang dikambinghitamkan oleh segelintir oknum sehingga seolah pondok pesantren penerima bantuan ini bersalah dan harus mengembalikan kerugian negara padahal dalam hal ini pihak pondok pesantren adalah korban dari sebuah kebijakan yang salah urus. Bahwa actor intelektual kasus hibah ponpes ini harus dihadapkan kePengadilan, sertacitra dan nama baik ponpes harus dipulihkan.
Penegakan hukum di era Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ( Bpk. Leonard Eben ) saat ini terkesan hanya retorika, yaitu banyaknya kegiatan seremonial seperti penandatanganan MoU dg OPD serta fakta integritas anti korupsi dan lainnya. Bahwa MoU dan fakta integritas anti korupsi itu kami setuju dan kami dukung, namun jangan hanya sebagai lip service ( hiasan bibir ) belaka, tetapi harus dibuktikan dengan penanganan korupsi yang tuntas dan berkeadilan.karena kasus-kasus yg ditangani diduga tumpul keatas tajam kebawah contohnya kasus hibah ponpes, kasus bank banten, samsat kelapa dua yang hanya sebatas kepala seksi , staf dan honorer yang menjadi tersangka, padahal ada fungsi waskat oleh atasannya.Kemudian dalam kasus korupsi Bank Banten, siapa saja yang menjadi tersangka ? hanya Kepala Cabang dan Peminjam saja, lalu bagaimana dengan Pejabat komite perkreditan (KKP) di Bank Banten , direksi ataupun appraisal ? inilah bentuk tidak tuntasnya penanganan perkara korupsi pada masa Bpk. Leonard, ada apa ini , atau sengaja merusak citra bapak Jaksa Agung yang sudah mendapat tempat spesial dihati masyarakat banten dan masyarakat Indonesia umumnya serta asosiasi jaksa dunia?
Bahwa dalam hal kinerja penanganan korupsi pada masa Kajati Banten Bpk. leonard, apa tolak ukurnya keberhasilan yang dicapainya ? hal ini tidak begitu jelas apakah hasil dari penelitian ataukah hanya perkiraan-perkiraan subjektif personal saja. Bahwa kami sebagai rakyat malah melihatnya sebagai sebuah pencitraan yang membosankan !!!
Dengan uraian tersebut di atas, Aliansi dengan segala hormat meminta secara tegas:
1. KAJATI BANTEN ( Bpk. Leonard EbenEzer SH, MH ) MENGUNDURKAN DIRI SECARA TERHORMAT, karena di duga TIDAK PROFESIONAL DALAM MENJALANKAN PROFESINYA terutama penuntasan Penegakkan Hukum perkara korupsi dana hibah Ponpes Jilid II serta penanganan kasus kredit bank banten yang tidak menyentuh Pejabat komite perkreditan (KKP) di Bank Banten ;
2. Meminta Asisten Pembinaan Kejati Banten agar melaporkan dan membuat usulan resmi ke Jaksa Agung,Cq.Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN) soal mutasi dan lakukan penyegaran terhadap jaksa yang sudah lama bertugas di banten seperti Ricky Sipayung dan ljuga jaksa di pidsus yang sudah mendapatkan SK promosi jadi koordinator di kejati papua tapi masih berada di kejati banten, apakah jaksa agung ataupun jambin sudah tahu ???.
Salam Pergerakan
Faisal Rizal.SH
Koorlap Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten (Rambo/Min)