Kabarexpose.com, Lebak – Forum Komunikasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak, secara resmi telah membuat dan melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) yang ditujukan langsung kepada PT Pertamina Patra Niaga, di Jakarta.
Surat tersebut dilayangkan karena FK-LSM Kabupaten Lebak menemukan bukti kuat atas adanya ‘Dugaan’ penyalahgunaan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor registrasi 35.423.21 yang berada di kampung Keusik Kadu Batara desa Keramat jaya, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan oleh ketua FK-LSM Lebak Yatna Ruhyatna, di kantor kesekretariatannya di jalan Jenderal Ahmad Yani, Hegarmanah Kadu agung timur. Jum’at (29/09/2022).
Menurut Ketua, forum Komunikasi Lebak ( FK ) Yayat Ruyatna mengatakan,”surat ini kami buat dan kami sampaikan sebagai salahsatu bentuk tanggungjawab moril kolektif dalam melakukan fungsi pengawasan sebagai lembaga sosial kontrol,” ujarnya.
“Dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM tersebut adalah sebuah pelanggaran, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dan Perpres nomor 117 tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM,”imbuhnya.
Dijelaskannya, modus yang menjadi temuannya dilapangan salahsatunya, kata dia, adanya salahsatu pengecer yang mengkoordinir pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken menggunakan puluhan surat rekomendasi dari dinas Industri dan perdagangan Kabupaten, untuk dijual kembali.
Tidak hanya itu, kata dia, disana ditemukan adanya bukti bahwa SPBU tersebut, juga melayani pengecer yang menggunakan jeriken diatas sebuah mobil pick-up, yang saat itu sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite kedalam sebanyak 20 buah jeriken.
“Ketika hal itu kami tanyakan kepada petugas dan sopirnya tentang izin dan peruntukannya dari pengisiian BBM tersebut, sopir mengatakan bahwa jeriken jeriken itu miliknya dan titipan dari rekan rekannya untuk dijual eceran,”terangnya.
Lanjutnya, “Seperti diketahui, bahwa PT. Pertamina telah lama mengeluarkan aturan tentang pelarangan membeli BBM jenis pertalite menggunakan jeriken. Pertamina pun menegaskan pelarangan untuk masyarakat yang membeli BBM di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan. Dan itu adalah suatu hal yang dilarang dan dapat di pidanakan.
Kami tahu, sesungguhnya pembelian BBM dengan menggunakan jeriken itu diperbolehkan. Seperti untuk kebutuhan pertanian, industeri kecil, dan kepentingan sosial. Tetapi harus menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait, sebagamana yang diatur dalam Perpres nomor 117 thn 2021,” jelasnya.
“Oleh karena hal-hal tersebut, kami FK-LSM Kabupaten Lebak, meminta kepada pihak Pertamina melalui Sales Brand Manager wilayah Lebak, untuk segera mengambil tindakan dan melakukan penindakan dengan tegas terhadap SPBU tersebut, sebagaimana dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dan Perpres nomor 117 tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM,”pungkasnya.
Untuk diketahui, SPBU yang berada di kampung Keusik desa Keramat jaya ini merupakan SPBU yang mendapatkan penghargaan terbaik dari Sales Brand Manager Pertamina wilayah Banten tahun 2022.
Reporter (DN)