Google search engine
HomeBerita DaerahDiduga Sebuah Pabrik Pengolahan Limbah Plastik Mencemari Lingkungan

Diduga Sebuah Pabrik Pengolahan Limbah Plastik Mencemari Lingkungan

Kabupaten Tangerang, Kabarexpose.com,  -Dugaan ada oknum sebuah pabrik Plastik UD. Indo Makmur, pengolahan limbah plastik yang beroperasi di Kampung Badodon, Kel. Sukabakti, Kec. Curug, yang telah mencemari persawahan milik warga Kampung Pondok Jengkol Rt 04/06, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Diduga pabrik tersebut juga tidak mengantongi izin secara lengkap (dokumen), dan tidak ada izin pembuangan IPAL maupun memiliki IPAL oleh perusahaan tersebut sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan yang dialirkan ke persawahan milik warga sekitar.

“Setelah tim media melakukan konfirmasi ke pabrik Plastik UD. Indo Makmur, dijumpai Security yang bernama (CA) berdomisili di Kampung Curug Wetan RT 1/2 mengatakan, yang berkompeten itu pak (Edg)orang kepercayaan bos dan menyebutkan dari salah satu media, secara tidak langsung terindikasi ada oknum media yang diduga bermain atau memback-up dibelakang ” ucapnya.

Edg,selaku penanggung jawab ketika di konfirmasi tentang perizinan melalui telepon whatsapp, Abang sebagai Jurnalis tidak berhak untuk menanyakan tentang perizinan,karena Abang bukan penyidik, yang berhak penanyakan tentang perizinan itu adalah penyidikan, silahkan Abang tanyakan langsung ke DPMPTSP. Ucapnya dengan nada tinggi.

“Saya tau seorang jurnalis itu seperti apa, karena saya pernah menjadi jurnalis walaupun hanya tiga bulan ” Paparnya.

“Saat dikonfirmasi awak media dengan cara komunikasi melalui via telepon, Sabtu (18/9/2021)Supriyadi Ketua RW 06 Kampung Pondok Jengkol,Desa Curug Wetan mengatakan, sudah 10 bulan ini tidak ada kontribusi buat lingkungan, khawatir dia memberikan kepercayaan kepada seseorang dan kontribusi setiap bulan dia kasih, tapi dia tidak ada kontribusi buat lingkungan,” ucap RW.

Mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang no 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, pada ayat 42 poin 1 seharusnya pemerintah dapat melakukan analisis resiko yang berdampak pada lingkungan dan merespon lebih sigap menyikapi perihal perusahaan itu, terlebih sudah adanya keluh kesah dari masyarakat disekitar pabrik.

Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini, pihak Pemkab Tangerang dan Pemerintahan Tingkat Kecamatan Curug dan Kelurahan Sukabakti dapat segera merespon . ( TIM )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments