Kabupaten Tangerang, Kabarexpos.com -Berkedok toko kosmetik, penjual obat keras daftar (G) jenis Tramadol dan Eximer yang ada di wilayah hukum Kecamatan Sukamulya dan Kresek Kronjo, tepat nya di Desa Tanjakan dan Bedeng dan Kronjo, Kabupaten Tangerang-Banten. Diduga berhasil kelabui para petugas dan perangkat desa setempat, Minggu (12/09/2021).
Pasalnya, pada saat tim media mengkonfirmasi salah seorang penjaga, penjual obat keras tersebut mengatakan. Bahwa toko tersebut sudah lama beroperasi, berjualan, dan juga sudah memperoleh ijin dari Pemdes setempat.
“Ia sudah lama, kenapa emang. Dan sudah ada ijin, Kepala Desa (Kades) juga tau,” ucapnya.
Menganggapi hal tersebut Cecep R Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Banten (APKAN-RI) mengatakan, sangat miris apa yang terjadi di wilayah hukum daerah Kecamatan Kresek, Kronjo dan Sukamulya.
“Orang yang berjualan obat keras, yang dapat merusak generasi penerus putra putri bangsa Indonesia. Seolah diduga di biarkan leluasa berjualan obat keras daftar (G) tersebut,” kata Cecep R.
Cecep R menambahkan, dirinya berharap kepada instansi terkait, Satpol PP Kecamatan Sukamulya, Kresek, Kronjo, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan juga Polsek Pakuhaji dengan adanya pemberitaan ini agar segera di tindak lanjuti.
“Saya minta kepada instansi terkait dengan adanya pemberitaan ini, agar segera menindak lanjuti. Karena sudah jelas cepat atau lambat ini orang penjual obat keras dapat merusak anak bangsa,” ujarnya.
Sampai berita ini di publikasikan tim media belum dapat mengkonfirmasi pihak Pemdes Setempat.
(Dilam/Tim)