Kabupaten Serang, Kabarexpose.com. -Sejalan dengan intruksi Gubernur Banten 55/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Distinasi Wisata yang bertujuan agar tidak tumbuh kluster baru di Wilayah Provinsi Banten (Senin, 24/Mei/2021)
Analisator Membaca berita diberbagai media online kemarin (23/05/2021) tentang pembolehan dibukanya destinasi wisata pada wilayah zona kuning dan hijau dengan catatan menerapkan protokol kesehatan
DPD Pemantantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten melalui Kabid Analisa dan Kajian nya mengatakan “Intruksi Gubernur Banten tentang penutupan Destinasi Wisata di Liburan Lebaran tentunya bertujuan untuk mencegah timbulnya cluster baru penyebaran virus covid 19, ya kemarin sudah saya baca di beberapa media online soal dibolehkannya destinasi wisata untuk zona hijau dan kuning, akan tetapi tentu dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan, kalau tidak?”terang Rozi yang dikenal sebagai Analisator Kawakan ini
Lebih lanjut Rozi menyampaikan “Tadi saya sudah sampaikan pada Camat Binuang (Safrudin Dahlan -Red) prihal buka nya Waterpark Kolam Renang di Binuang, kegiatan nya saya pantau langsung tidak menerapkan Prokes, jika saya tanya balik pada tim gugus tugas, apa mungkin di kolam renang diterapkan prokes? saran saya pada Camat Binuang untuk segera kegiatan itu ditertibkan karena besar kemungkinan nantinya pengunjung banyak dari luar wilayah Kec Binuang, sangat riskan dan dapat tumbuh cluster baru penyebaran C19, harus segera di cegah”ucapnya kepada awak media sore ini (Ipan)