BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Wujud Komitmen Transparansi Layanan

Serang | KABAR EXPOSE.com —

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan delapan Kantor Pertanahan se-Banten meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kamis, (5/11/2026).

Pada tahun ini, menjadi kesempatan pertama bagi Kantor Pertanahan se-Banten dalam mengikuti dan menyelesaikan rangkaian monitoring dan evaluasi hingga ke tahapan visitasi oleh Komisi Informasi Banten.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 120 badan publik berhasil meraih penghargaan dari total 161 badan publik yang menjadi peserta Monev tahun ini.

Penilaian tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sehingga melalui penilaian ini, diharapkan setiap badan publik dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sekaligus memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah menjalankan monitoring dan evaluasi serta berbagai upaya peningkatan keterbukaan informasi publik. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika badan publik mengikuti penilaian, tetapi harus diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan hanya terbuka ketika ada penilaian atau pemeringkatan keterbukaan informasi. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja dan menjadi bagian dari integritas setiap penyelenggara badan publik,” tuturnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Banten, Adhi Maskawan menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten atas kesempatan yang diberikan kepada Kanwil BPN Banten dan seluruh Kantor Pertanahan untuk mengikuti proses monitoring dan evaluasi.

Menurutnya, penghargaan yang diraih bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas penyediaan dan pelayanan informasi publik khususnya pada layanan pertanahan dan tata ruang.

“Harapannya kedepan dan seterusnya, kita akan selalu memberikan informasi seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur tadi, bukan hanya saat dilakukan penilaian tapi secara berkesinambungan memberikan informasi secara terus menerus, terbuka dan menjadi motivasi kami untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat,” tutur Adhi.

Dalam proses penilaiannya, Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 mencakup enam indikator utama, yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi. Seluruh indikator tersebut menjadi tolok ukur dalam melihat kemampuan badan publik menyediakan informasi yang berkualitas, memberikan pelayanan informasi secara optimal, serta memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi.

Melalui penghargaan ini, Kanwil BPN Banten bersama delapan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Tidak hanya dalam memenuhi standar penilaian, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan dan tata ruang secara mudah, cepat, tepat, dan transparan.

Dengan demikian, penghargaan yang diraih diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran BPN Banten untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, berintegritas, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *