Reportase : Ujang Sutisna.
Editor : Nono.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Sebanyak tujuh orang karyawan PT Frans Brothers Sejati (FBS) yang beralamat di Kampung Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT FBS dianggap merugikan sejumlah karyawan. Pasalnya, dalam surat perjanjian yang dibuat pihak manajemen PT FBS, pembayaran pesangon akan dicicil selama 3 bulan.

Atas hal tersebut, tujuh orang karyawan PT FBS mendatangi Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Serang untuk memohon bantuan mencari keadilan.
Ketua Macab LMP Kabupaten Serang, Agus Subrata, membenarkan bahwa ada beberapa karyawan PT FBS yang mendatangi kantornya untuk meminta bantuan terkait permasalahan PHK sepihak.
“Tentunya ini sangat merugikan, di mana PHK sepihak dilarang dan tidak diperbolehkan,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, tertuang dalam Pasal 151 UU 13/2003 jo UU 6/2023, PHK harus menjadi jalan terakhir. Kalau perusahaan masih membutuhkan orang untuk posisi itu, artinya perusahaan tidak rugi dan tidak efisiensi.
“Pasal 151 Ayat 1 & 2 UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib mengupayakan agar jangan terjadi PHK. Pasal 151 Ayat 3 jo Putusan MK No.168/2023 dan Pasal 36 PP 35/2021, efisiensi baru boleh PHK kalau perusahaan tutup sebagian atau rugi. Bukan PHK satu orang lalu ganti satu orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalaupun terjadi PHK, perusahaan wajib membayarkan hak-hak karyawan sesuai ketentuan dan UU yang berlaku.
“UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 156 ini pasal induknya. Intinya, jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak,” tegas Agus Subrata.
Dalam waktu dekat, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Serang akan melayangkan surat klarifikasi terkait adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT FBS.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat klarifikasi terkait adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT FBS,” pungkasnya.












