Kabarexpose.com, Kab.Tangerang. -Soal Izin Pembangunan Tower Cibetok yang di pertanyakan banyak pihak telah sampai ke telinga Sekretaris Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten (Rabu,07/04/2021)
Di temui diruang kerjanya, Supiani selaku Sekretaris Camat Gunung Kaler mengatakan “ada atau tidak izin kegiatan pembangunan Tower Cibetok saya belum ketahui, untuk surat pengantar membuat perizinan sudah dibuat oleh Camat, kewenangan nya kan ada di Dinas Satu Pintu, sejauh ini saya belum ketahui”tuturnya dalam audio rekanan yang redaksi terima dari Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten
Menimpali hal itu, Cecep Rohana selaku Ketua DPW APKAN BANTEN mengatakan “Perlu di pahami, prosedure pelaksanaan pembangunan Tower wajiblah terlebih dahulu mengantongi izin, perlu juga diperhatikan jangan sampai menimbulkan dampak negatif, jika berada di dekat pemukiman sangat berbahaya, nanti saya akan cek dahulu lokasi kegiatannya dan akan kami lakukan kajian, jika jarak dekat dan dampaknya kedepannya berbahaya bagi masyarakat sekitar, saya harap pihak pihak terkait (Trantib dan Satpol PP – Red) untuk secepatnya memberhentikan dan menertibkan kegiatannya”ucap Cecep
Dalam pesan WhatsApp nya Cecep R juga mengatakan “Bukan kewenangan Camat mengeluarkan izin, AMDAL Pembangunan Tower itu harus melibatkan para pihak, kok ada bahasa Camat Gunung Kaler memberi surat pengantar membuat perizinan?apa azas nya. ungapnya
Camat Gunung Kaler Saedaman saat di kompirmasi melalui via Whatsapp nya hingga pemberitaan ini terbit belum memberikan tanggapannya.
(Ipong/Arj/Tim)