Kabarexpose.com, TANGERANG, BANTENĀ -Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sejatinya membantu masyarakat yang kurang mampu, dijadikan lahan pungli oleh Oknum oknum tertentu, bahkan kadang dilakukan Oknum pegawai Pemerintahan Desa, kurangnya pengawasan menjadi celah dalam melakukan praktek pungli dalam Program tersebut yang berujung merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bahkan Agen BRIlink turut jadi sasaran. Selasa 06/04/2021).
Herlinah salah satu Ketua Kelompok KPM warga Kampung Pasir Toge RT/RW 10/02 Desa Tamiang mengatakan,” Bebera kali saya diminta oleh Staf Desa bernama Muhadi untuk memberikan Kartu BPNT milik KPM kepada dia, tapi saya tidak mau memberikan, karena bantuan yang disalurkan melalui Muhadi tidak layak, berasnya kurang bagus, keinginan saya mengambil sembako ke BRIlink pak Ary”, Kata Herlinah.
Ary salah satu Agen BRIling sebagai penyalur BPNT di Kampung Maja RT/RW 06/02 Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, sangat tertekan dengan adanya praktek pungli separti itu, saat disambangi di kediamannya mengatakan sangat tertekan, ada Oknum yang mengatasnamakan pegawai desa dan Lembaga meminta upeti sebesar Rp 20.000/ KPM yang menggesek Kartu kepadanya.
” Belum lama ini datang Oknum Pegawai Desa Muhidi dan yang mengaku sebagai orang Lembaga datang kepada saya, meminta jatah kepada saya, sebesar Rp 20.000/KPM yang menggesek ke saya, padahal dalam persoalan Program BPNT tidak ada keterkaitannya dengan Pemerintahan Desa”, ucapnya.
Ary menambahkan,” Sebenarnya terkait persoalan itu sudah saya sampaikan ke pihak BRI, dan menyarankan kepada saya untuk melaporkan ke pihak yang berwajib”, pungkasnya.
Terkait adanya informasi seperti itu awak media langsung konfirmasi ke Kepala Desa Tamiang H. Maksum, saat ditanyakan perihal adanya permintaan Upeti yang dilakukan oleh Oknum pegawainya mengatakan tidak tau dan tidak pernah menyuruh untuk melakukan pungutan seperti itu.
” Saya tidak tau dan tidak pernah menyuruh melakukan permintaan Upeti seperti itu”, ujar H. MaksumĀ yang biasa dipanggil H.Kacung.
Menanggapi hal tersebut Aripin dari LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten, sangat menyayangkan itu terjadi,” Semestinya Program BPNT dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, isu yang beredar tidak menutup kemungkinan itu terjadi, minimnya pengawasan yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi, bahkan pungli sekalipun, Pemerintah melalui Dinas terkait perlu melakukan pengawasan yang lebih maksimal, agar supaya Program berjalan sesuai dengan ketentuan, kasihan rakyat kecil jadi korban Kepentingan”, jelas Aripin.
” Kami akan bentuk Tim untuk melakukan Investigasi, terutama di Desa Tamiang, dan tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan Lapdu setelah mendapatkan bukti bukti yang kuat”, tandasnya.
(*Team*)