Serang | KABAR EXPOSE.com —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 51 perusahaan tambang di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel. Sidak bertujuan memastikan legalitas dan kepatuhan perizinan.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, pada Kamis (06/08/2026), mengatakan pengecekan kelengkapan dokumen tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
“Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Banten, terdapat 51 perusahaan tambang yang telah memiliki perizinan resmi,” katanya.
Ia merinci, dari total perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan beroperasi di Kecamatan Bojonegara dan 30 perusahaan berada di Kecamatan Pulo Ampel. Sementara dua perusahaan lainnya beroperasi di wilayah administrasi yang melintasi kedua kecamatan.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan turun langsung memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan di beberapa perusahaan, di antaranya PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT Sela Putri Wulandira, PT Nugrah Sentosa, PT Sumber Jaya Metalindo, PT Cipta Guna Lestari, dan PT Yamika.
Fokus pada Dampak Lingkungan
Selain memeriksa aspek administratif, tim juga memantau dampak lingkungan operasional tambang dengan melakukan pengukuran kualitas udara ambien. Alat ukur khusus dipasang di sekitar lokasi tambang untuk memantau kondisi riil kualitas udara di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Pemkab Serang menginstruksikan seluruh perusahaan tambang untuk rutin melakukan penyiraman jalan dan area operasional guna menekan polusi debu.
Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan diinstruksikan untuk mematuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin,” tegas Sarudin. (Hrz/Red).












