DPUPR Serang Bangun Fasos Fasum Pamarayan Tahap 2 Rp959 Juta, Target Rampung 5 Bulan

Reportase : Nono.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memulai pembangunan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Kecamatan Pamarayan Tahap 2. Proyek senilai Rp959.781.590,13 itu mulai dikerjakan awal Juli 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini dikontrak sejak 3 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Artinya, proyek ditargetkan rampung akhir November 2026.

Kepala Bidang Penataan Bangunan DPUPR Kabupaten Serang, Ade Irfansyah, ST., MM., tercatat sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

*Anggaran dan Pelaksana*

Proyek dibiayai dari Dana Bagi Hasil APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026. Proses lelang dilakukan melalui e-Tender dengan pascakualifikasi. CV. Tridaya ditetapkan sebagai pelaksana dengan kontrak harga satuan tahun tunggal.
Rincian Proyek Keterangan
**Nama Paket** Pembangunan Fasos Fasum Kecamatan Pamarayan Tahap 2
**Nilai Kontrak** Rp959.781.590,13 termasuk PPN
**Lokasi** Kecamatan Pamarayan
**Masa Kerja** 150 hari kalender
**Masa Pemeliharaan** 180 hari kalender
**Pelaksana** CV. Tridaya
*Manfaat untuk Warga*

Pembangunan fasos fasum tahap 2 ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya. Fasilitas sosial dan fasilitas umum biasanya mencakup ruang terbuka hijau, taman, lapangan, MCK umum, atau balai warga yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat Pamarayan.

Papan proyek juga menegaskan slogan `UTAMAKAN KESELAMATAN` sebagai pengingat pentingnya K3 selama pekerjaan berlangsung.

*Pengawasan*

Dengan masa kerja 5 bulan, warga dan tokoh masyarakat Pamarayan diharapkan ikut mengawasi jalannya proyek. Hal ini penting agar pekerjaan selesai tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai spesifikasi kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan sudah mulai berjalan di lapangan. Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke DPUPR Kabupaten Serang jika menemukan kejanggalan selama proses pengerjaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *