Google search engine
HomeBerita NasionalKades Kedung Kecamatan Gunung Kaler Sosialisasikan PPKM

Kades Kedung Kecamatan Gunung Kaler Sosialisasikan PPKM

Tangerang, Kabarexpose.com.                      –Kades kedung H.Sa’adullah seusai acara sosialisi PPKM Desa Kedung kecamatan Gunung kaler kabupaten Tangerang menyampaikan kepada awak media

” Sosialisasi PPKM berlangsung aman dan tertib,acara yang di hadiri Muspika Gunung Kaler serta Kepala Desa kedung dan perangkat Desa dalam rangka sukseskan program pemerintah untuk penanggulangan dan pencegahan Covid 19 Al hamdulillah terealisasi dengan baik “ungkap kades,Lanjut kades ” Desa kedung siap untuk sukses kan program pemerintah terkait program PPKM pengganti PSBB yang mana langkah pertama kami sediakan Posko PPKM berbasis Mikro yang berada tepat didepan kantor Desa Kedung dengan persiapan anggaran dari Dana Desa tahun anggaran 2021 ” tuturnya kepada awak media jum’at (19/02/2021)

Sebagaimana kita ketahui bersama PPKM atau pengganti PSBB, Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

Fungsi posko sebagaimana diketahui bersama Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas. Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa. Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, ditanggung APBD kabupaten/kota.

(Cep/Wahyu)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments