Google search engine
HomeKesehatan & LingkunganCv.Tunas muda peternakan ayam potong di duga tidak mengantongi izin dari dinas...

Cv.Tunas muda peternakan ayam potong di duga tidak mengantongi izin dari dinas peternakan kabupaten Tangerang.

TANGERANG, Kabarexpose.com.                   -Hari selasa tgl 16/02/21 jam 13.00 wib terkait pemberitaan ternak ayam potong di wilayah Ds.cisereh kec.tiga raksa di harap ada peninjauan ulang oleh dinas terkait dampak atau epek dari budidaya ternak ayam potong di khawatirkan membahayakan kesehatan lingkungan dari para pekerja.

Yang di lihat awak media di lokasi peternakan ayam potong pada hari selasa tgl 16/02/21 jam 13.00 wib yang di kuasakan apen untuk mengelola ternak ayam potong yang belokasi di Ds.Cisereh kec.tigaraksa.Kondisi di kandang ayam banyak lalat memenuhi kandang sekeliling pemandangan tersebut menunjukan kebersihannya tidak terjamin .

Lokasi kandang menjadi kumuh dan bisa berdampak negatif.Terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan para pekerja perlu di tindak ulang oleh dinas terkait khusus nya penertiban UKL-UPL ( upaya pengolahan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan ) oleh dinas lingkungan hidup dan kebersihan termasuk dinas tata ruang dan bangunan kab.tangerang.

Jaminan kualitas daging yang di hasilkan, juga perlu di pertanyakan adakah jaminan menghasilkan daging yang berkualitas yang tentunya di dukung rekomendasi teknis dari beberapa dinas terkait.
Setelah melalui beberapa dinas terkait,stlah melalui pengujian standar kelayakan dengan di tertibkannya berita ini di harapkan dinas terkait akan tegas menindak pengusaha budidaya ternak ayam potong, yang tidak mengantongi izin khusus karena berhubung dengan makanan yang di konsumsi masyarakat.

Apen, salah satu yang di percaya oleh pihak pengelola ayam potong, yang berketempatan di desa cisereh kecamatan tiga raksa provinsi banten.

Yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari dinas terkait. Perihal keterangan dari sodara Apen, surat izin ada di kantor di Jakarta nanti saya akan ambil ke Jakarta ungkapnya menurut apen. Sambil menunjukkan surat izin lingkungan yang sudah kadaluarsa, ter tanggal 27 September 2011.

Kepada dinas peternakan kabupaten Tangerang, untuk segera menindak tegas pengelola yang tidak mengantongi izin terbaru dari dinas terkait. Segera di tutup atau di bekukan.

(A.Sofian/Tim media)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments