Gegara Dugaan Kasus Mal Praktik, Izin Praktik Bidan Novita Sari Rambe Dicabut

Tangerang | KABAR EXPOSE.com

Praktik mandiri Bidan Novita Sari Rambe di Jalan STPI Curug, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan tidak boleh beroperasi lagi. Keputusan ini berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan audit maternal perinatal Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Kepala Puskesmas Kecamatan Legok, dr. Riesda Nandini, mengatakan bahwa penutupan izin praktik ini merupakan perintah dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, terkait kasus kematian ibu melahirkan sebelumnya. ”

Dari hasil Audit Maternal Perinatal (AMP) sebelumnya atas kasus dilakukan di RSUD Tangerang, pengarahannya adalah melakukan penutupan izin Bidan Novita Sari Rambe tidak boleh berpraktik mandiri lagi,” ujarnya.

Orang tua Bidan Novita Sari Rambe mengatakan bahwa izin praktiknya sudah habis 3 bulan dan saat ini dia sedang menempuh pendidikan kedokteran.

“Jadi saat ini dia sedang kuliah, maka dari itu izinnya tidak diperpanjang. Pihaknya menyatakan nanti kalau selesai kuliah izinnya habis nanti saja masih ada waktu,” tuturnya. (Tim/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *