Reportase : Edi Junaedi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Pemerintah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, menggelar kegiatan sidang istbat nikah massal. Kegiatan itu diikuti oleh 69 Pasangan Suami Istri (Pasutri) bertempat di aula Kantor Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Jum’at (21/11/2025).
Hadir dalam acara tersebut antara lain,
Camat Ciomas, H. Ugun Gurmilang, SP, ST, M.Si, Sekretaris Kecamatan Ciomas, Imas Masruroh, SAP,.Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PAN, Yanti Mustati, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, H. Asep Muhammad Ali Nurdin.

Tampak hadir pula Kepala KUA Kecamatan Ciomas, Edi Suhardiman. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, yang diwakili Boy Moehemas, SE, MM,
Danramil 0602-/12Ciomas,.Kapolsek Ciomas yang diwakili Aipda Is Juwanto, serta Tokoh masyarakat Kecamatan Ciomas.
Camat Ciomas, H. Ugun Gurmilang, menuturkan, pihaknya berharap semua Pasangan Suami Istri (Pasutri) memiliki buku nikah. Hal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi nanti mayoritas mempunya keturunan agar anak-anaknya mempunyai data kependudukan. Mulai dari Kartu Keluarga (KK) sampai Akte Kelahiran. “Mudah-mudahan program ini bisa dilanjutkan di tahun berikutnya,” ujarnya.

“Kami berharap program ini jangan sampai berhenti, Saya sebagai Camat terus berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Masyarakat juga mengharapkan program istbat nikah massal ini terus di adakan setiap tahunnya,” kata Ugun.
Camat Ugun menjelaskan, dirinya minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk terus ikut mensupport dengan menganggarkan kegiatan istbat nikah massal ini di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Serang
Ugun mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ciomas agar mengikuti istbat nikah massal. Hal ini karena saat ini.masih banyak yang belum memiliki buku nikah,.”Jadi, untuk tahun depan Insya Allah, kalau masih ada anggarannya akan kita adakan lagi acara istbat nikah massal ini,” bebernya.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang berminat mengikuti sidang istbat nikah massal agar terlebih dulu mendaftarkan diri melalui Pemerintah Desa masing-masing. Kemudian nanti akan diverifikasi oleh Pemerintah Desa. Kemudian dilanjutkan ke Kecamatan dan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Serang.












