Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Peredaran narkotika jenis Sabu jaringan pedagang ikan di Muarabl Baru, Jakarta Utara, diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah dalam operasi penyergapan yang digelar pada Senin (27/11/2025).
Dalam operasi penangkapan itu, petugas berhasil meringkus 3 pengedar narkoba di 3 lokasi berbeda. Mereka adalah SU, (38), dan JU (38), warga Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang dan SH (52), warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyatakan, pengungkapan peredaran Sabu jaringan pedagang ikan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku SU, yang diketahui merupakan pedagang ikan di daerah Jakarta Itara.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama SU,” terang Kapolres Condro saat dikonfirmasi wartaean, di ruang kerjanya, pada Senin (17/11/2025).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30, WIB, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan SU di kediamannya.
Di rumah tersebut petugas juga mengamankan JU, pedagang ikan yang masih satu jaringan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dan handphone.
“Saat diinterogasi, SU mengakui masih memiliki paket sabu siap jual yang dititipkan kepada seseorang bernama BA yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO),” ucap Condro.
Tak berhenti pada temuan awal, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah BA masih di Desa Bolang. Namun, pelaku tidak berada di rumahnya. Dari rumah BA, petugas menemukan 225 paket sabu dalam plastik klip bening serta 11 paket besar yang dibungkus lakban dalam toples yang disembuyikan dalam lemari pakaian. Dimana masing-masing berisi 50 paket kecil sabu.
“Jika ditotal, jumlah sabu yang disita dari rumah BA mencapai 775 paket. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki jaringan peredaran yang lebih luas, Sehingga tim kembali melakukan penelusuran lebih jauh,” tuturnya.
Selanjutnya, Tim Satres narkoba yang dipimpin Bondan Rahadiansyah bergerak menuju rumah kos SU di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diduga kuat sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke wilayah Kabupaten Serang.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, kembali ditemukan 12 bungkus besar sabu yang dibungkus lakban. Masing-masing bungkus besar berisi 50 paket kecil sabu siap edar.
“Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 600 paket. Dengan demikian, total sabu yaang berhasil disita dari kedua lokasi terkait SU mencapai 1.375 paket atau seberat lebih dari 1,5 Kg,” jelasnya
Kepada penyidik, SU mengaku bahwa seluruh sabu yang ia simpan dan edarkan berasal dari sseorang bernama SH yang juga pedagang ikan. Berdasarkan konfirmasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut
Petugas akhirnya berhasil menangkap SH di sebuah rumah kontrakan yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggeledahan di kontrakan SH, petugas hanya mengamankan dua unit telepon genggam dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi dan pembagian sabu.
“SH kemudian mengakuo bahwa sabu yang ia jual kepada SU berasal dari seorang pemasok lain berinisial PA yang kini juga statusnya DPO,” kilahnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya dalam jaringan ini, Khususnya PA yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama. Penegakan hukum terhadap jaringan narkotika menjadi komitmen Polres Serang.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Kapolres juga mengungkapkan, sepanjang November 2025, Satres narkoba Polres Serang dan Polsek jajaran dalam operasi serentak telah mengungkap 14 kasus Narkoba dengan 17 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain, sabu 1,527 kilogram, tembakau sintetis (Gorila) 39,22 gram, 657 butir tramadol, 312 butir hexymer, 84 butir trihexyphenidyl, serta 26,41 gram cairan tembakau sintetis,” ucap Kapolres Condro.












